Spread the love

INFOLAKI.COM, JAKARTA — Burhanudin Abdulah, S.H., Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan pemeriksaan terhadap yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan program strategis pemerintah berjalan transparan, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyimpangan. Minggu ((16/08/2026)

Desakan itu disampaikan Ketua Umum LAKI menyusul terungkapnya perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan program makanan bergizi. LAKI menilai program peningkatan gizi anak merupakan kebijakan yang memiliki tujuan sangat baik dan perlu terus dilaksanakan, namun pengawasannya harus diperkuat agar tidak membuka ruang bagi praktik kecurangan maupun penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga : KPK RI Harus Berani Ungkap Aktor Intelektual Kasus Iklan BJB Rp223 Miliar, LAKI Jabar Desak Transparansi Total

LAKI meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejagung RI, tidak hanya menunggu adanya laporan atau perkara yang mencuat ke publik. Pemeriksaan dan pengawasan terhadap yayasan maupun SPPG dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama terhadap pihak-pihak yang memiliki indikasi atau berpotensi melakukan pelanggaran hukum.

Menurut LAKI, pengawasan yang lemah dapat membuka peluang terjadinya kebocoran anggaran dan kerugian negara. Jika persoalan tersebut dibiarkan, bukan hanya kualitas program yang akan terganggu, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Juga : Pemprov Kalbar Ikuti Sidang Tahunan MPR, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Akselerasi Pembangunan

LAKI juga menilai keberhasilan Program MBG tidak semata-mata diukur dari tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat. Kualitas makanan, ketepatan sasaran, penggunaan anggaran, standar pengadaan bahan pangan, kebersihan dapur, hingga tata kelola SPPG harus menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.

“Program Makanan Bergizi ini merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi anak. Karena itu, jangan sampai program yang memiliki tujuan mulia justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” demikian sikap LAKI.

LAKI meminta apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya yayasan atau SPPG yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk mengevaluasi keberlanjutan operasional dapur tersebut dan, apabila diperlukan, menggantinya dengan yayasan atau pengelola SPPG yang memiliki kapasitas, integritas, dan kemampuan yang lebih baik.

Sebaliknya, LAKI juga mendorong pemerintah memberikan apresiasi kepada yayasan dan SPPG yang mampu menjalankan program secara profesional, transparan, memenuhi standar pelayanan, serta berhasil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harus ada penilaian yang objektif dengan kriteria yang jelas. Yang berhasil dan bekerja dengan baik layak diberikan penghargaan, sementara yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas,” ujar LAKI.

LAKI berharap pengawasan dan evaluasi tersebut tidak dimaknai sebagai upaya untuk menghambat Program MBG. Justru, langkah tersebut diperlukan agar program tetap berjalan secara berkelanjutan, tepat sasaran, bebas dari praktik korupsi, dan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas gizi generasi penerus bangsa.

LAKI menegaskan, keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis harus menjadi keberhasilan bersama antara pemerintah, pengelola SPPG, yayasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pengawasan yang ketat dinilai menjadi salah satu kunci agar kebijakan tersebut dapat mencapai tujuan tanpa dibebani persoalan hukum maupun tata kelola. (dar/red)