Spread the love

INFOLAKI, Kabupaten Kubu Raya – Pengaduan pelapor atas nama Dodi Sabli Jafar perlu segera direspon oleh pihak POLRES KUBU RAYA guna menghindari terjadinya kondisi yang tidak kondusif dimana tanah tersebut telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Parit Baru.

Nyatanya tanah yang berlokasi di Jalan Parit Haji Muksin, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tersebut di serobot oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki legalitas yang sah.

Untuk menghindari terjadinya masalah di lapangan maka Saudara Dodi Sabli Jafar sebagai pemilik lahan telah membuat pengaduan ke pihak POLRES KUBU RAYA agar segera ditindaklanjuti, cetus Dodi pada wartawan INFOLAKI pada 13 Juli 2024. (Oleh: Saniman/Wartawan InfoLAKI Kabupaten Kubu Raya | Editor: Pansaragah)