Spread the love
Rizal Rizqiana Pengamat Hukum

INFOLAKI, Sukabumi – Pada 10 Februari 2025 , Bambang Sunaryo S.H., M.H., penasehat hukum Iwan Hartono (IH) Direktur PT. ABB ( Anisa Bintang Blitar) membacakan Duplik di sidang akhir sebelum putusan Hakim PN (Pengadilan Negeri) Kota Bekasi.

Duplik Penasehat Hukum terdakwa IH terhadap replik (jawaban/tanggapan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana nomor : 333/Pid.B/2024/PN Bks di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Dasar hukum Duplik adalah pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP dan Duplik Penasehat Hukum terdakwa untuk memperkuat posisi terdakwa dengan memberi penjelasan, bantahan dan penolakan terhadap penjelasan dan atau alasan dalam surat Replik JPU sehingga diperoleh kebenaran materil. Sedangkan surat Replik JPU sebagai jawaban dari Pledoi dan untuk JPU menegaskan argumentasi JPU dengan membantah dan menolak alasan atau pertimbangan yang diajukan Pledoi.

Pengamat Hukum ” Jaksa Tidak Cukup Alat Bukti dan Tidak Bantah Pledoi, Iwan Hartono, adalah Rizal Rizqiana Mahasiswa Fakultas Hukum yang intens dalam kegiatan praktisi hukum menanggapi Duplik pada perkara Iwan Hartono versus Ruben.
Berdasarkan duplik ini, maka saya akan mencoba memberikan pandangan berdasarkan analisa hukum saya.

Baca Juga : Saluran Infolaki.com

PANDANGAN HUKUM:
1. PLEDOI DAN REPLIK JPU
1) PLEDOI adalah alasan atau pertimbangan yang diajukan oleh terdakwa untuk membantah tuduhan hukum yang dijatuhkan kepdanya. Dalam konteks ini, terdakwa mengajukan pledoi berdasarkan alasan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa ia melakukan tindakan pidana.
2) REPLIK JPU adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap pledoi yang diajukan oleh terdakwa. Dalam kasus ini, Replik JPU tidak bisa membantah kebenaran materiil alasan pledoi bahwa warkat cek BCA (T-1) tidak sah digunakan sebagai alat bukti oleh JPU.
2. ALAT BUKTI YANG SAH
• Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah yaitu:
• Keterangan saksi
• Keterangan Ahli
• Surat
• Petunjuk
• Keterangan Terdakwa.
Dalam kasus ini, terdakwa berpendapat bahwa alat bukti yang ada tidak cukup untuk membantah alasan pledoi. Oleh karena itu terdakwa berpendapat bahwa ia harus dilepaskan dari tuntutan hukum.

3. PENIPUAN SAKSI RUBEN
Terdakwa mengklaim bahwa saksi RUBEN telah melakukan penipuan dalam kasus ini. Beberapa bentuk penipuan yang dilakukan adalah:
• Penipuan dengan cara pekerjaan tanah urug melanggar spesifikasi teknis.
• Penipuan dengan cara prematur pencairan cek BCA.
• Penipuan dengan cara mencairkan cek BCA yang melanggar kesepakatan.
• Penipuan dengan cara memberikan warkat cek BNI yang ditolak pencairannya oleH BNI.

4. KESIMPULAN
• Setelah pemeriksan dalam persidangan, tidak terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana. Sebaliknya , terbukti bahwa terjadi perselisihan hak dan kewajiban terkait pembayaran pekerjaan tanah urug.
• Terdakwa juga terbukti bukan pelaku tindak pidana 378 dan 372 KUHP. Kesimpulannya, REPLIK JPU harus menerima dan mengakui kebenaran materiil alasan pledoi.

Kesimpulan Hukum : Berdasarkan informasi yang telah saya baca dari duplik ini, Adalah terdakwa memiliki argumen yang kuat bahwa alat bukti yang digunakan oleh Jaksa penuntut umum tidak sah dan tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana. Replik JPU juga tidak dapat membantah alasan pledoi terdakwa. Oleh karena itu, sangat mungkin terdakwa akan dibebaskan dari tuntutan hukum jika argumen ini diterima oleh majelis hakim.

Namun begitu, keputusan akhir tetap ada di tangan majelis hakim dan hakim memutuskan berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim itu sendiri.

# nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas aturan pidana.” (daroel I red)