
INFOLAKI.COM, KOTA BEKASI – Pemilihan Ketua Rukun Warga di RW 021 Teluk Pucung diduga tabrak Perwal No. 58 Tahun 2020 Seri E, Tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Di Kota Bekasi.
Ditemui diruang kerjanya di Kantor Kelurahan Teluk Pucung, Aos Karsanuddin, S.H. Sekretaris Kelurahan (Sekel) Teluk Pucung, Aos mencatat apa yang menjadi keluhan masyarkat terkait pemilihan Ketua RW 021, perihal belum adanya surat cuti kandidat incumbent, Aos akan menanyakan terlebih dahulu kepada pihak panitia “Oke abang-abang saya terima ini atas informasinya, jadi saya harus clear, kita harus ke wilayah klarfikasi hal ini, informasi ini dari siapa ya kita tabayun dululah”.(08/09/2025)
Baca Juga : RSUD Cabangbungin Masuk Nominasi Faskes Berkomitmen 2025, Tunjukkan Deretan Inovasi Layanan
Terkait dengan proses pemilihan Ketua RW 021 ini, menjadi perhatian salah satu tokoh masyarakat, Eko Wraspati, “saya kaget setelah mengetahui bahwa Ketua Panitia Pemilihan RW 021 adalah Lurah Teluk Pucung, yang menjadi pertanyaan tokoh lingkungan RW 021 apakah hal ini tidak melanggar prinsip dari Perwal No. 58 Tahun 2020, ungkapnya.”
Pada saat verifikasi kandidat calon RW yang dihadiri 10 RT dan warga RW 021, Eko mempertanyakan adanya kekurangan surat cuti dari dua kandidat incumbent, kedua kandidat tersebut adalah Ketua dan Sekretaris RW 021 yang ikut serta dalam pemilihan ini, pihak panitia mengatakan surat cuti bisa menyusul”.
Dalam Surat Keputusan Camat Bekasi Utara Nomor :149/43/Kc.BU.Pem, tentang Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, Ismail Marjuki S. Sos., M.A., yang notabenenya Lurah Teluk Pucung mendapat kedudukan dalam Kepengurusan panitia pemilihan RW sebagai Ketua Panitia.
Merujuk pada Keputusan walikota Bekasi nomor 149/kep. 445-Tapem/VIII/2020 tentang petunjuk teknis, pada point 7 disebutkan bahwa susunan panitia pemilihan Ketua RW berjumlah ganjil terdiri dari huruf a, susunan panitia adalah “Pejabat struktural Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah.”

Eko Wraspati juga menanyakan perihal yang lainnya “Apakah bisa dibenarkan dalam hal ini Lurah menjadi Ketua Panitia, kami khawatirkan netralitas dan integritas nya dalam pemilihan Ketua RW ini, ditambah belum adanya Plt RW yang ditunjuk oleh Camat.
Adapun tiga calon Ketua RW 021 adalah 1. Nagtiman (Petahan), 2. Sunarso (petahana) dan 3. H.Supardi.
Sampai berita ini diturunkan rencananya akan diadakan pertemuan untuk membahas permasalahan ini di Kantor Kelurahan Teluk Pucung. (daroel/Red).







