Spread the love

INFOLAKI.COM, KUBU RAYA  — Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kubu Raya, Oviansyah, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kubu Raya atas penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan benih lada di Kalimantan Barat.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah penyidik Tipikor Polres Kubu Raya melaksanakan penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Jumat (30/10/2026).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam proses tersebut, dua tersangka berinisial SO (54) dan FY (56), berikut barang bukti, diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya.

Baca Juga : Nippon Paint Sponsori Lomba Mural Piala Lurah Bojong Menteng, Fly Over Cipendawa Disiapkan Jadi Ikon Baru Kota Bekasi

Oviansyah menilai keberhasilan penyidik membawa perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menyampaikan penghargaan kepada seluruh personel Unit Tipikor Polres Kubu Raya yang dinilainya telah menjalankan tugas secara maksimal dan menunjukkan komitmen dalam menangani perkara tersebut.

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang ikut mengawal pemberantasan korupsi, kami sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan penyidik Unit Tipikor Polres Kubu Raya. Ini menunjukkan keseriusan dan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,” ujar Oviansyah.

Menurutnya, penanganan perkara hingga tahap kedua menjadi salah satu tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, transparan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oviansyah Tegaskan Komitmen Keterbukaan terhadap Insan Pers
Di sisi lain, Oviansyah juga menekankan pentingnya membangun hubungan kemitraan yang sehat dan profesional antara lembaga kontrol sosial dengan insan pers.

Ia menegaskan bahwa LAKI Kubu Raya terbuka terhadap permintaan konfirmasi maupun klarifikasi dari wartawan dan tim media terkait berbagai informasi atau pemberitaan yang menyangkut dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya.

Menurut Oviansyah, komunikasi dan keterbukaan narasumber merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi, keberimbangan, serta kredibilitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

“Media memiliki peran penting dalam mengawal kepentingan publik. Karena itu, kami selalu terbuka terhadap konfirmasi maupun klarifikasi dari rekan-rekan wartawan. Hal ini penting untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta menghormati ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Ia berharap hubungan sinergis antara masyarakat, lembaga kontrol sosial, aparat penegak hukum, dan insan pers dapat terus diperkuat.

Menurutnya, kolaborasi yang dilandasi keterbukaan, profesionalisme, dan tanggung jawab merupakan salah satu elemen penting dalam mendorong transparansi publik serta mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oviansyah menegaskan, pengawasan terhadap penegakan hukum dan keterbukaan informasi kepada masyarakat harus berjalan beriringan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (red)