Spread the love
Sidang Perkara 333/Pid.B/2024/PN.Bks tahun 2024, menghadirkan saksi saksi dari pelapor

INFOLAKI, Bekasi 11 September 2024 – Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor Perkara 333/Pid.B/2024/PN.Bks tahun 2024 dengan terdakwa (IH) Iwan Hartono dan pelapor/saksi Ruben Timbul Hamonangan, kembali digelar pada hari Rabu sore , (11/09/2024) di ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Kota Bekasi, dalam persidangan kali ini pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini menghadirkan empat orang saksi.

Sidang dimulai dengan saksi pertama Ruben, dalam persaksiannya Ruben menjawab semua pertanyaan dari Hakim, JPU, IH (Iwan Hartono) dan tiga kuasa hukum IH. Sempat terjadi perdebatan saat IH diberi kesempatan bertanya kepada saksi RB dan ditenangkan oleh Hakim Ketua Endang Makmun, S.H., M.H.

Bambang Sunaryo menegaskan dalam keteranganya pada awak media mengatakan, bahwa “dalam hal perkara ini, murni perdata tidak ada unsur pidananya, perkara ini seperti dipaksakan oleh Polisi , oleh Jaksa karena IH tidak ada mens rea (niat jahat) dalam hal pembayaran pada proyek urugan di pasar Kranji”.

Bambang Sunaryo mengatakan “nilai kontraknya 2,8 milyar sudah dibayarkan 2,7 milyar dikembalikan lagi 780 juta, terus pekerjaan belum selesai belum ada BAST (Berita Acara Serah Terima) pekerjaan belum diverifikasi, pertanyaan ibu Hakim tadi benar benar sudah mewakili penasehat hukum imbuhnya”.

IH sendiri telah membayar secara bertahap/mencicil kepada pihak RB. Bambang Sunaryo sendiri telah memiliki sejumlah alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, hal ini terbukti dengan dikabulkannya gugatan perkara nomor: 266/pdt.g/2023/pn.bks. pada hari kamis, (25/07/2024) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, sidang akan dilanjutkan minggu depan pungkas Bambang Sunaryo mengakhiri keterangannya.( daroel-red)