INFO LAKI, BANDUNG BARAT – DPRD bersama Pemda Kabupaten Bandung Barat telah menetapkan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah/RPJPD 2025-2045.
Apresiasi yang tinggi disampaikan jajaran Pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB dibawah kepemimpinan Gunawan Rasyid , Dadan Suryansyah, Ai Rahayu, Wanda Irawan beserta Devi Ruchmayanti karena RPJPD 2025 -2045 merupakan Perda yang sangat strategis untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Perda tersebut tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Bandung Barat untuk menjawab tantangan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga kedepan konsep pembangunan di KBB teritegrasi dengan konsep pembangunan secara nasional.
Tinggal bagaimana semua pemangku kepentingan yang ada di KBB bisa proaktif memanfaatkan kesempatan untuk kemajuan Kabupaten Bandung Barat ujar Guras sapaan akrab Ketua LAKI KBB.
Hanya saja di KBB ini selalu ada keunikan setiap program pemerintah yang menyangkut kepentingan orang banyak ,minim sekali pelibatan masyarakat dalam proses persiapan, perencanaan dan pembahasannya seperti halnya Perda RPJPD 2025-2045.
Ini kan perda yang sangat mendasar seharusnya Bapelitbangda maupun DPRD KBB bisa beberapa kali melakukan FGD bersama komunitas masyarakat KBB untuk mendapatkan rumusan perda yang mendekati keinginan masyarakat.
Kritik keras ini perlu LAKI sampaikan agar setiap kebijakan tidak menimbulkan kontroversi terkadang berakhir dengan polemik yang berkepanjangan akibat hak masyarakat terabaikan ujar Guras.
Kebijakan serta pembahasan di DPRD seharusnya menjadi momentum untuk melakukan banyak diskusi dengan masyarakat, karena produk DPRD merupakan domain publik, jangankan dalam pembahasan kegiatan apalagi pembahasan anggaran.
Setiap pelaksanaan Paripurna DPRD saja kami tidak pernah diundang kecuali kami datang sendiri melaksanakan hak masyarakat dalam melakukan pengawasan, padahal untuk menjaga akuntabilitas hasil, pelibatan masyarakat menjadi penting ucapnya.
LAKI-KBB juga sedang melakukan investigasi, ada apa dengan gedung DPRD KBB yang dibangun menggunakan uang rakyat yang cukup besar.
Akan tetapi tidak segera digunakan, kegiatan rapat di hotel selain pemborosan, berpotensi terjadi tindak pidana korupsi karena SPJ kegiatan tidak tidak terkontrol, terkadang tingkat kehadirannya rendah, apakah SPJ tetap diterima oleh semua anggota DPRD diakhir kegiatan ?
Bagaimana dengan kamar hotel, bagaimana dengan makanan yang begitu lengkap dan mewah, pungkas Guras.







