INFOLAKI.COM, BEKASI — Pelaksanaan pembangunan Saluran Outlet Menuju Kali Pete, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, mendapat sorotan dari Koalisi Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lintas Pembangunan Nasional (DPP-PLPN) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Membangun (LSM-GRIM).
Koalisi tersebut melayangkan surat resmi klarifikasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi setelah melakukan pengawasan dan investigasi lapangan terhadap proyek bernilai Rp12.533.532.812tersebut.
Baca Juga : Proyek Rp7,3 Miliar Dipertanyakan, GRIM ke Kepala DBMSDA: Jangan Bungkam
Proyek yang dikerjakan PT Moses Putra Perkasa, itu menggunakan sumber dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Proyek tercantum dalam Nomor Kontrak/SPK **620.01/06.0029.1/SP/DBMSDA-SDA/2026/62738145**.
Ketua Umum LSM GRIM, Gibson Manalu, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan kondisi yang mereka temukan di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menduga telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan saluran Outlet menuju Kali Pete Mustikajaya,” ujar Gibson.
Menurut koalisi, sedikitnya terdapat delapan poin yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak DBMSDA Kota Bekasi.
Pertama, pekerjaan pengaman sementara dari seng gelombang tinggi dua meter sepanjang 50 meter disebut tidak ditemukan pelaksanaannya.
Kedua, item direksi keet seluas 20 meter juga disebut tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam pekerjaan.
Ketiga, koalisi menyoroti pekerjaan bekisting beton struktur saluran sepanjang 966,84 meter, yang menurut hasil pemantauan mereka tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sebagian struktur saluran disebut dikerjakan tanpa menggunakan bekisting.
Keempat, pekerjaan pembesian baja tulangan sebanyak 23.888,91 kilogram, juga dipertanyakan. Koalisi menyebut terdapat bagian pekerjaan yang diduga tidak menggunakan tulangan baja sebagaimana volume yang tercantum.
Kelima, item **wiremesh M10 sepanjang 3.859 meter** disebut sebagian tidak dilaksanakan sehingga koalisi mempertanyakan kesesuaian volume pekerjaan.
Keenam, penggunaan **Box Culvert BC 1000×1000 HD sepanjang 149 meter** turut menjadi sorotan. Koalisi menduga volume yang terpasang tidak sesuai dan sebagian pekerjaan dilakukan melalui pengecoran manual.
Ketujuh, item **Box Culvert BC 1400×1400 HD sepanjang 853 meter** juga disebut belum seluruhnya terpasang berdasarkan hasil pemantauan lapangan koalisi.
Kedelapan, aspek **keselamatan dan kesehatan kerja (K3)** menjadi perhatian. Koalisi menyebut sebagian besar pekerja yang mereka temui diduga belum dilengkapi alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan keselamatan kerja (APK) secara memadai.
Minta DBMSDA Buka Klarifikasi
Ketua DPP PLPN **Sahat Maruli, S.H.**, mengatakan dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
Sahat juga menyatakan, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
“Hal ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Rumusan tersebut masuk dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sahat.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan teknis, serta klarifikasi dari pihak DBMSDA Kota Bekasi dan kontraktor pelaksana.
Koalisi PLPN-GRIM menyatakan telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala DBMSDA Kota Bekasi untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah temuan tersebut.
“Kami berharap Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi dapat memberikan tanggapan atau jawaban. Adapun upaya masyarakat yang kami lakukan selanjutnya akan tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku,” kata Gibson.
Koalisi menegaskan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah dan pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan dari DBMSDA Kota Bekasi terkait delapan poin yang disampaikan koalisi belum dimuat dalam informasi yang diterima redaksi. **Redaksi terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari DBMSDA Kota Bekasi maupun PT Moses Putra Perkasa.**







