
INFOLAKI.COM, KUBU RAYA – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa DIR Kapus Kecil 1 – Jalan Tanggul Laut Drs. Moh. Hatta, Desa Rengas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai menuai sorotan.
Proyek bernilai Rp 189.778.000,00 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar 2025 tersebut tercatat dalam SPK Nomor 602/050/SPK-REHIRA-KKR/PUPR dengan jenis kegiatan pengembangan dan pengolahan sistem irigasi primer–sekunder pada daerah irigasi 1.000–3.000 hektare serta lintas kabupaten/kota.
Namun, di lapangan ditemukan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak dikerjakan sesuai standar dan spesifikasi teknis. , alat kerja tidak sesuai spesifikasi pengawasan lapangan beralasan akses jalan tidak memadai.
Baca Juga : LAKI Surati Bupati Mempawah Terkait IMB PT BAI Yang Berpoetnsi Bermasalah
Alat yang harusnya digunakan tidak dipakai dalam pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut, pelaksana seharusnya menggunakan excavator long arm, mengingat struktur tanah rawa dan kedalaman galian yang membutuhkan jangkauan panjang.
Faktanya, yang digunakan justru excavator tangan pendek, yang secara teknis tidak mampu menjangkau area kerja secara optimal.
Temuan itu pertama kali diungkap oleh tim investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Saat dikonfirmasi, Saniman, tim investigasi LAKI menilai pekerjaan tersebut berpotensi dilakukan secara asal-asalan.
“Ini pekerjaan irigasi rawa yang semestinya pakai eksa long. Tapi kenyataannya tidak. Yang dipakai eksa tangan pendek. Kita menduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Saniman dengan nada tegas.
Alasan Pengawas: Akses Jalan Tidak Mampu
Ketika ditanya, pihak pengawasan lapangan memberikan alasan bahwa excavator long arm tidak bisa masuk karena akses jalan tidak memadai.
Namun, alasan itu justru semakin memunculkan pertanyaan.
“Jika akses jalan tidak mampu, kenapa pekerjaan tetap dipaksakan? Ini proyek provinsi, perencanaan seharusnya matang. Bila alat standar tidak bisa masuk, berarti ada kesalahan sejak penyusunan desain hingga survei awal,” ujar Saniman.
Risiko Kerusakan dan Pemborosan Anggaran
Penggunaan alat yang tidak sesuai standar sangat berisiko menurunkan kualitas pekerjaan, terlebih jaringan irigasi rawa membutuhkan pengerjaan presisi agar tidak cepat rusak. Jika kualitas buruk, maka potensi pemborosan anggaran negara bisa terjadi karena kerusakan dini dan pekerjaan ulang.
Masyarakat sekitar berharap Dinas PUPR Provinsi Kalbar turun langsung memeriksa kondisi di lapangan serta memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi SPK.
Desakan Evaluasi dan Audit Teknis
LAKI mendesak:
Evaluasi total terhadap pelaksana proyek,
Audit teknis terhadap progres pekerjaan,
Tindakan tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.
“Proyek negara bukan bahan percobaan. Jika dikerjakan asal-asalan, masyarakat yang dirugikan,” tegas Saniman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Kalbar belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penyimpangan tersebut.(tim/red)








