INFOLAKI.COM, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui penyempurnaan regulasi yang menjadi landasan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Upaya tersebut ditandai dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (23/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penyampaian Gubernur terkait perubahan regulasi pengelolaan aset daerah.
Baca Juga : Ketua LAKI Sumenep Soroti Antrean Panjang di SPBU, Desak Pemerintah Segera Cari Solus
Usai rapat, Harisson menegaskan bahwa revisi Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional yang telah mengalami perubahan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan aset daerah semakin efektif, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Pengelolaan barang milik daerah harus mampu memberikan manfaat optimal bagi daerah, termasuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Harisson.
Ia menjelaskan, secara umum pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berjalan baik. Namun demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius, terutama terkait proses sertifikasi aset berupa tanah yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas karena adanya lahan yang masih diduduki masyarakat.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemprov Kalbar berkomitmen mempercepat proses penertiban dan sertifikasi aset daerah guna memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan daerah.
Baca Juga : Di Balik Jutaan Bibit Kopi,Yakub: “Perusahaannya Pak DPR RI Ajbar”, Ajbar :“Salah Itu, Saya Hanya Memfasilitasi
Harisson berharap, regulasi yang telah disesuaikan nantinya mampu menciptakan tata kelola aset yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat ekonomi bagi daerah.
Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Kalbar melalui juru bicaranya, Rostini Hagawalti, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang melakukan revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Fraksi Gerindra, perubahan regulasi tersebut harus menjadi momentum strategis dalam mengoptimalkan aset daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain optimalisasi pemanfaatan aset tanah, bangunan, dan kendaraan untuk mendukung peningkatan PAD, percepatan sertifikasi aset guna mencegah potensi sengketa, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Fraksi Gerindra juga menegaskan bahwa revisi Perda tidak boleh sekadar menjadi perubahan administratif, melainkan harus mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan aset daerah.
“Fraksi Gerindra mendukung pembahasan Ranperda ini dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Harapannya, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kalimantan Barat melalui pengelolaan aset yang lebih modern, tertib, produktif, dan bernilai guna,” kata Rostini.
Dengan dukungan berbagai fraksi DPRD, pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum, sekaligus menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang berkontribusi langsung terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.(red)








