INFOLAKI.COM, KOTA BEKASI— Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mengapresiasi langkah Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Baca Juga :22,681 Juta Batang Rokok Diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, LAKI Desak Pemilik Diperiksa
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Perseroda Kota Bekasi, kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi. Kejaksaan Agung menyebut langkah tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menilai penggeledahan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Namun, menurut dia, langkah tersebut harus dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengujian terhadap seluruh dokumen maupun alat bukti yang ditemukan.
“NCW mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung. Penggeledahan merupakan bagian dari tindakan penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti. Namun, penggeledahan bukanlah garis akhir. Setelah ini, seluruh dokumen dan fakta yang ditemukan harus diuji untuk membangun konstruksi perkara secara utuh,” ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Herman, dugaan penyimpangan dalam KSO Migas Jatinegara perlu dilihat sebagai rangkaian peristiwa dan kebijakan dalam rentang waktu yang panjang. Karena itu, penyidik dinilai perlu menelusuri hubungan antara perjanjian kerja sama, kebijakan perusahaan daerah, keputusan pemerintahan, aspek hukum, pengelolaan operasional, penerimaan daerah, hingga perubahan-perubahan dalam pelaksanaan kerja sama.
“Jangan hanya melihat satu dokumen atau satu periode keputusan. Seluruh rangkaian kebijakan dan transaksi yang berkaitan dengan KSO harus diuji berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” katanya.
Minta Semua Pihak Relevan Diperiksa
NCW juga mendorong penyidik memeriksa setiap pihak yang keterangannya relevan dengan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Baca Juga : LAKI Minta KPK Dalami Penerima CSR Summarecon Bekasi Diduga Potensi Bermasalah
Termasuk, kata Herman, apabila penyidik menemukan adanya keterkaitan dengan kebijakan atau keputusan yang melibatkan pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Termasuk Tri Adhianto, apabila penyidik menemukan bahwa keterangan yang bersangkutan relevan dengan keputusan, kebijakan, atau rangkaian peristiwa yang sedang didalami,” ujarnya.
Herman menegaskan, pemeriksaan terhadap seseorang dalam proses penyidikan tidak serta-merta berarti orang tersebut telah berstatus sebagai tersangka.
“Pemeriksaan adalah bagian dari proses mencari kebenaran materiil. Kalau setelah diuji ternyata tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana, tentu harus dihormati. Tetapi apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana, maka hukum harus berlaku berdasarkan bukti tersebut, bukan berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang,” jelasnya.
Penggeledahan Harus Berujung pada Kejelasan
NCW menilai lokasi penggeledahan yang mencakup unsur pemerintahan, perusahaan daerah, perusahaan mitra, lingkungan hidup, hingga pendapatan daerah menunjukkan bahwa penyidik sedang menelusuri perkara dari berbagai aspek.
Namun, Herman menegaskan, NCW tidak ingin mendahului kewenangan penyidik dalam menafsirkan relevansi masing-masing lokasi maupun dokumen yang diperiksa.
“Makna dan relevansi masing-masing lokasi penggeledahan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkapkannya berdasarkan hasil penyidikan. NCW tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” katanya.
Karena itu, NCW mendorong Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan secara menyeluruh dengan menelusuri dokumen, keputusan, perjanjian, pengelolaan operasional, serta mekanisme penerimaan dan pembagian hasil KSO sepanjang periode yang sedang didalami.
NCW juga meminta agar seluruh pihak yang relevan diperiksa berdasarkan alat bukti, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
Selain itu, NCW mendorong agar apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, penghitungan kerugian dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta Kejagung memastikan setiap potensi kerugian keuangan negara atau daerah dihitung melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Herman.
Kawal dengan Tetap Hormati Proses Hukum
Herman memastikan NCW DPD Bekasi Raya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara kritis dan proporsional.
Menurutnya, pengawasan publik harus tetap berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, independensi penyidik, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
“Prinsip NCW sederhana: periksa, verifikasi, uji bukti, kemudian tentukan status hukum sesuai fakta dan ketentuan perundang-undangan. Bukan karena jabatan seseorang lalu tidak diperiksa, tetapi juga bukan karena tekanan publik lalu seseorang langsung dianggap bersalah,” katanya.
Dia menambahkan, masyarakat membutuhkan proses hukum yang transparan dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti.
“Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Masyarakat membutuhkan proses hukum yang terang. Jika bukti cukup, proses sesuai hukum. Jika tidak cukup, berikan kepastian. Yang penting, perkara ini jangan berhenti tanpa kejelasan,” pungkas Herman. (**)







