Spread the love

INFOLAKI.COM, PONTIANAK — Sebanyak 22.681.000 batang rokok diamankan Tim Kodaeral XII Pontianak, Kalimantan Barat, dalam penindakan di kawasan Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam KM Dharma Kartika VII. Dari hasil penindakan, rokok yang diamankan terdiri atas sejumlah merek dengan pita cukai, antara lain Esse, Win, Beta, Helium, Tren dan Gudang Cengkeh. Selain itu, terdapat sekitar 1.000.000 batang rokok merek Tabaco Export yang disebut tidak dilengkapi pita cukai.

Baca Juga : Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Pelayanan Bersih

Penindakan tersebut menjadi perhatian publik karena jumlah barang yang diamankan mencapai puluhan juta batang. Proses pengamanan barang bukti juga disebut turut diliput sekitar 33 media sejak kedatangan kapal hingga barang bukti dibawa ke Markas Kodaeral XII Pontianak.

Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdulah, meminta aparat tidak berhenti pada pengamanan barang bukti.

“LAKI meminta Bea dan Cukai tidak hanya mengamankan barang bukti berupa batang rokok, tetapi juga segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut,” ujar Burhanudin.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penting dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang, dokumen pengiriman, pihak pengirim maupun penerima, serta status kepatuhan cukai atas seluruh barang yang diamankan.

Baca Juga : Jadi Narasumber Podcast PWI, Kepala Bakom RI Bahas Urgensi Perlindungan Media dan Regulasi Sosmed

Secara hukum, peredaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dapat dikenakan ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

LAKI menilai pengungkapan secara menyeluruh diperlukan agar penindakan tidak berhenti pada barang, tetapi juga dapat menjelaskan rantai distribusi dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Langkah tersebut, kata Burhanudin, juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penyelundupan barang ilegal. Pemerintah melalui berbagai instansi memang menempatkan pengawasan kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari upaya mendukung Asta Cita serta mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara.(red)