Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH, menilai fenomena praperadilan yang berulang dapat menimbulkan persoalan serius terhadap kepastian hukum, terutama apabila proses tersebut berlarut-larut sementara pokok perkara belum memasuki pemeriksaan secara substansial.
Baca Juga : PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Bedah Sinergi Pengawasan Orang Asing di Bekasi
Menurut Burhanudin, mekanisme praperadilan pada dasarnya merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Namun, apabila mekanisme tersebut digunakan berulang kali terhadap proses hukum yang sama, diperlukan pengaturan yang lebih tegas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“LAKI mendesak Mahkamah Agung RI segera menerbitkan Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung untuk membatasi praperadilan yang berulang-ulang. Tujuannya bukan untuk menghilangkan hak masyarakat mencari keadilan, tetapi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Burhanudin di Jakarta.
Ia mengatakan, ketidakjelasan status hukum dalam perkara yang terus berhadapan dengan proses praperadilan berpotensi berdampak terhadap efektivitas kerja aparat penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK.
Burhanudin juga menyoroti besarnya sumber daya yang harus dikeluarkan ketika aparat penegak hukum berulang kali menghadapi proses praperadilan. Waktu, tenaga, pikiran dan biaya yang semestinya dapat digunakan untuk menyelesaikan pokok perkara justru terserap untuk menghadapi proses hukum yang berulang.
“Kasihan para penyidik Polri, Kejaksaan maupun KPK. Mereka bisa dihantui rasa waswas ketika menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan. Jangan sampai energi penegakan hukum habis hanya untuk menghadapi praperadilan berulang, sementara pokok perkara tidak pernah tuntas,” tegasnya.
LAKI: Jangan Sampai Praperadilan Menjadi Ruang Polemik Berkepanjangan
LAKI menilai diperlukan keseimbangan antara perlindungan hak tersangka atau pihak yang merasa dirugikan dengan kepentingan negara dalam memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Burhanudin mengingatkan agar mekanisme hukum tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang justru membuat status suatu perkara menjadi tidak jelas.
Ia juga mengkhawatirkan apabila praperadilan sampai dimanfaatkan sebagai instrumen kepentingan politik. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik sekaligus mereduksi wibawa institusi penegak hukum.
“LAKI tidak memiliki kepentingan politik. LAKI adalah lembaga independen yang melihat persoalan ini dari perspektif kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai praperadilan menjadi ajang politik yang pada akhirnya merendahkan wibawa lembaga penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan hukum seharusnya dilakukan secara proporsional. Perkara yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan negara dan masyarakat jangan sampai kehilangan perhatian karena energi aparat tersita untuk menangani polemik prosedural yang berlangsung berulang.
Dorong MA Hadirkan Kepastian dan Keadilan
LAKI berharap MA dapat mengambil langkah konkret dengan menyusun regulasi yang memberikan batasan yang jelas terhadap pengajuan praperadilan berulang, tanpa mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh keadilan.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jangan ada kekosongan hukum atau status perkara yang menggantung terlalu lama. Hukum harus memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Burhanudin.
Ia menegaskan bahwa LAKI siap menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung kepada Mahkamah Agung apabila dorongan dan masukan tersebut tidak mendapat perhatian.
“LAKI memiliki jaringan di seluruh Indonesia. Apabila aspirasi ini diabaikan, kami akan datang ke Mahkamah Agung RI untuk menyampaikan aspirasi secara konstitusional dan damai,” tegasnya.
Burhanudin mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok.
“Ini membutuhkan pemikiran intelektual dan nasionalisme. Kepentingan negara harus dikedepankan. Mari kita bersatu membangun Indonesia dengan kedamaian, kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.(red)







