Hadir dalam penyerahan laporan ke Kejaksan Tinggi Bandung, Undrakhia (pakai Songko), Rosmawansyah Mahdi, S.Kom, Sri Mulyono Oky dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
INFOLAKI.COM | BEKASI – Proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Pasar Kranji Baru memasuki babak baru. Setelah laporan masyarakat diteruskan oleh Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rukun Warga Pasar (RWP) Pasar Kranji Baru Bekasi menyerahkan dokumen addendum beserta bukti pendukung sebagai pelengkap laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Penambahan dokumen disampaikan melalui surat tertanggal 14 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyusul surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R-1599/F.6/Fo.2/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang meneruskan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejati Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Ketua RWP Pasar Kranji Baru, Rosmawansyah Mahdi, S.Kom., mengatakan dokumen tambahan yang disampaikan salah satunya berupa fotokopi addendum yang diterbitkan pada September 2025 antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB). Menurutnya, dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendalaman karena memuat sejumlah perubahan klausul terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2019.
Baca Juga : Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang
Rosmawansyah menilai addendum tersebut menunjukkan adanya pengakuan atas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan proyek revitalisasi. Padahal, sejak awal proyek tersebut merupakan skema investasi yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak investor atau pemenang lelang, sehingga menurut RWP pelaksanaan perjanjian seharusnya dijalankan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Dalam keterangannya kepada INFOLAKI.COM, Rosmawansyah juga mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap isi addendum yang menurutnya hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.
Di antaranya, RWP menyebut jaminan pelaksanaan proyek senilai 5 persen dari nilai proyek yang menurut addendum seharusnya diserahkan paling lambat satu bulan setelah addendum ditandatangani atau sekitar Oktober 2025, hingga saat ini diduga belum dipenuhi. Bahkan, menurut RWP, Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Peringatan Kedua pada April 2026, namun kewajiban tersebut disebut belum juga direalisasikan.
Baca Juga : Sambut HUT Kodam XIX, Kodim 0320/Dumai Gelar Karya Bakti di Pasar Pulau Payung
Selain itu, RWP juga menyampaikan bahwa tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan proyek sebesar sekitar Rp108 juta yang jatuh tempo pada September 2025 diduga belum dibayarkan.
Tak hanya itu, RWP menilai target pembangunan yang seharusnya telah mencapai 25 persen pada Maret 2026 sebagaimana tercantum dalam addendum juga diduga tidak terealisasi.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya penarikan dana dari pedagang sebelum progres pembangunan mencapai 25 persen. Menurut Rosmawansyah, addendum mengatur bahwa pengembang belum diperbolehkan melakukan penjualan ataupun menarik pembayaran dari pedagang sebelum target tersebut tercapai. Namun, RWP mengaku menerima pengaduan dari sejumlah pedagang yang mengaku telah melakukan pembayaran uang muka (DP) maupun pembelian unit baru kepada PT ABB.
“Semua dokumen ini kami serahkan sebagai bahan pendalaman bagi penyidik. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat menelaah seluruh dokumen secara profesional, objektif, dan transparan sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Rosmawansyah.
Surat penambahan dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua RWP Rosmawansyah Mahdi, S.Kom. RWP berharap laporan yang telah diteruskan Kejaksaan Agung RI kepada Kejati Jawa Barat dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menyampaikan dokumen addendum, Rosmawansyah juga mengungkapkan adanya informasi yang berkembang di kalangan pedagang mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi. Menurutnya, PT ABB diduga menunjuk PT Persona Gemilang Plus sebagai subkontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ia juga menyebut terdapat informasi yang beredar di kalangan pedagang mengenai adanya pekerjaan yang diduga belum mendapatkan penyelesaian pembayaran. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.
Dugaan mangkraknya pembangunan Pasar Kranji Baru selama beberapa waktu terakhir, menurut RWP, telah menimbulkan ketidakpastian bagi para pedagang yang berharap segera dapat kembali beraktivitas di lokasi tersebut. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh aspek pelaksanaan proyek, termasuk dugaan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama maupun addendum yang telah disepakati.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bekasi, PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB), maupun PT Persona Gemilang Plus belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas sejumlah poin yang disampaikan RWP. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red)








