INFOLAKI.COM, BEKASI — Kantor Imigrasi Bekasi memperkuat langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dari tingkat paling awal dengan menggandeng sembilan desa dan kelurahan di wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga : Proyek Saluran Outlet Kali Pete Rp12,5 Miliar Disorot, Koalisi PLPN-GRIM Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Upaya tersebut diwujudkan melalui Pendataan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi, yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Kerja sama tersebut melibatkan sembilan desa dan kelurahan, yakni Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kalibaru, Mangunjaya, Mustikajaya, Mekarmukti, Sindangjaya, dan Wanasari.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya pencegahan TPPO dan TPPM.
Menurutnya, desa dan kelurahan memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian, informasi mengenai keimigrasian, khususnya terkait potensi keberangkatan masyarakat melalui jalur nonprosedural, dapat disampaikan lebih cepat dan tepat.
“Kerja sama ini menjadi langkah untuk membangun sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam mendekatkan informasi keimigrasian kepada masyarakat,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Melalui sinergi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian yang benar serta mampu mengenali berbagai modus yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM.
Imigrasi Bekasi menekankan bahwa pencegahan tidak hanya dilakukan ketika pelanggaran telah terjadi. Edukasi, penyebaran informasi, serta peningkatan kewaspadaan masyarakat sejak tingkat desa dan kelurahan menjadi bagian penting dalam memutus potensi terjadinya tindak pidana tersebut.
“Risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural serta berbagai modus yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM dapat dicegah sejak dari hulu melalui peningkatan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat,” demikian inti pesan kegiatan.
Kegiatan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses pendataan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Imigrasi Bekasi dengan sembilan desa dan kelurahan.
Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi diharapkan menjadi sarana untuk menghadirkan informasi keimigrasian yang lebih dekat kepada masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan TPPO dan TPPM sejak dini.
Bekasi, 30 September 2026
Kantor Imigrasi Bekasi









