Spread the love
Foto Para Saksi dan Penasehat Iwan Hartono (14/10/2024) di PN KOta Bekasi

INFOLAKI, Bekasi – Tanah merah dan tanah hitam merupakan salah satu penyebab terjadinya Prahara Perkara Pidana No. 333/Pid.B/2024/PN.Bks. Sidang lanjutan yang menghadirkan saksi-saksi dari pihak terlapor Iwan Hartono (IH) menghadirkan tiga orang saksi yaitu (Ir. Suchyar Sanusi MCS, Oktafianus Marumata dan Hertog) ketiga orang saksi ini adalah rekanan dan karyawan PT. ABB ( Annisa Bintang Blitar) bertempat di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (14/10/2024) Sidang yang di Pimpin oleh Hakim Ketua Endang Makmun, S.H., M.H., berjalan dengan tertib.
Sidang diawali dengan pengambilan sumpah para saksi-saksi, setelah dilakukan pengambilan sumpah pertanyaan terhadap para saksi di awali oleh penasehat Hukum IH, Bambang Sunaryo, S.H., M.H.,
Menanyakan perihal jenis tanah urug kepada Ir. Suchyar Sanusi MCS selaku pelaksana teknis dalam penerimaan jenis tanah yang termuat dalam SPK (Surat Perjanjian Kerjasama ) antar Wilson (Direktur Operasional ) PT. ABB dengan Ruben. Kesaksian dari Suchyar bahwa tanah yang dikirimkan jenis tanahnya tidak sesuai dengan spek (spesifikasi) yaitu tanah merah atau tanah merah semu, tanah yang
dikirimkan adalah tanah hitam biasa disebut tanah boncos yang menurut Suchyar tanah jenis ini akan menyebabkan bangunan bisa turun atau amblas. Sedang BAST (Berita Acara Serah Terima) sampai hari ini belum pernah ditandatangani oleh Suchyar karena permasalahan diawal tadi.
Saksi Okta mmebrikan keterangan seputar surat jalan sedang saksi Hertog membuat dokumentasi foto setiap mobil dump truck yang masuk kelokasi proyek.
Usai Sidang para saksi, Bambang Sunaryo S.H., M.H., memberikan statement pada awak media “ Seharusnya pak Suchyar Sanusi MCS, Oktafianus Marumata dan Hertog saat penyelidikan di Kepolisian harusnya dimintkan sebagai saksi, kalau dihadirkan sebagai saksi pada saat penyelidikan Iwan Hartono tidak akan jadi tersangka dan terdakwa karena argument dakwaan jaksa sudah terbantahkan dengan pernyataan kesaksian tiga saksi ini. Hal yang paling penting seharusnya yang menjadi tersangka adalah Wilson karena Wilson lah yang membuat perjanjian dengan Ruben, kemudian tidak kalah penting BAST belum ditanda tangani oleh Supervisi saudara Suchyar”.

Ir. Suchyar Sanusi MCS

“Terkait dengan masa tahanan IH akan berakhir pada Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 maka demi Hukum IH harus dibebasakan pada pukul 00:00 WIB. Mengutip “Pasal 26 ayat (4) KUHAP, jadi setelah 90 hari apabila Perkara Terdakwa belum diputus, Maka Terdakwa Harus dikeluarkan dari Tahanan demi Hukum”.
Diminta atau tidak diminta secara otomatis sesuai Kuhap maka Klien kami Iwan Hartono harus keluar dari Ritan BUlak Kapal demikian pungkas Bambang Sunaryo S.H., M.H. ( Daroel I red)