Spread the love

INFOLAKI.COM, KABUPATEN BEKASI – Semangat pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi terus digencarkan secara masif. Pada Jumat (06/02/2026), jajaran Polres Metro Bekasi bersama unsur Muspida menggelar kegiatan penyuluhan narkoba dan obat-obatan terlarang yang dipusatkan di SDN 01 Cikarang Kota.

​Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini berlangsung penuh energi. Kehadiran langsung Ibu Kapolres Metro Bekasi di tengah masyarakat menjadi bukti nyata transparansi dan komitmen kepolisian dalam menjaga generasi muda dari ancaman “penjajahan gaya baru” berupa narkotika.

Baca Juga : LAKI Ajak Dialog Terbuka MBG Kalbar, Musibah Keracunan Siswa Tanggung Jawab Ketua MBG Kalbar “Jangan Menghindar”

​Gerakan Kolektif Seluruh Elemen Masyarakat

​Penyuluhan ini tidak hanya sekadar seremoni, tetapi menjadi ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum dengan berbagai lapisan masyarakat. Terpantau hadir dalam kegiatan tersebut:

Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

​Perwakilan Pemuda dan Karang Taruna.

​Aparatur Desa (Kades, RW, RT, dan Staf Desa).

​Tenaga Pendidik (Guru-guru SD, SMP,SMA).

​Transparansi dan Aksi Nyata

​Selain penyuluhan teori, rangkaian kegiatan juga mencakup aksi lapangan. Dalam dokumentasi yang diterima, terlihat Kapolres Metro Bekasi memimpin langsung pengecekan di lapangan, termasuk kegiatan razia bersama di kawasan Kp. Kapling, Desa Cikarang Kota.

​Langkah ini diapresiasi tinggi oleh warga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman. Sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah yang terlihat di lokasi menunjukkan kekompakan Muspida dalam memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang di tingkat akar rumput.

​”Penyuluhan ini sangat penting agar orang tua dan guru waspada. Kita ingin lingkungan Cikarang bersih dari narkoba demi masa depan anak cucu kita,” ujar salah satu warga yang hadir.

​Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga lingkungan tetap kondusif dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang melalui jalur komunikasi resmi kepolisian.(*)