Spread the love
foto ilustrasi ruang sidang

INFOLAKI, Bekasi – Sidang Perkara Nomor : 333/Pid.B/2024/PN.Bks, telah berlangsung satu bulan , agenda sidang masih pada tahapan menghadirkan para saksi dari pelapor dan terlapor sidang kali ini masih dalam jadwal menghadirkan saksi dari pelapor yang dijadwalkan pada Senin (30/09/2024) untuk menghadirkan saksi ahli dari JPU (Jaksa Penunutut Umum) namun saksi tidak dapat hadir, oleh Ketua Majelis Hakim Endang Makmun sidang pun dijadwal ulang Rabu, (02/10/2024). Namun pada pada jadwal yang sudah ditentukan Saksi Ahli tetap tidak dapat hadir dipersidangan kali ini, Rabu (02/10/2024) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Kuasa Hukum Iwan Hartono, Bambang Sunaryo, S.H., M.H. mengatkatan pada infolaki “Jelas perkara 333 dipaksakan oleh penyidik Polres Metro Kota Bekasi dan Jaksa Kota Bekasi,
Bagaimana mungkin Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang menjadikan tersangka/terdakwa ? Keterangan saksi ahli sebagai dasar menjadikan tersangka /terdakwa IH
Jaksa yg mendakwakan IH tidak Profesional dan melanggar etik Kejaksaan serta melanggar Sumpah dan Janji ASN”, pungkas Penasehat Hukum Iwan Hartono.(red)