Spread the love

INFOLAKI.COM, KABUPATEN BEKASI- Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang ditangani Polres Metro Bekasi memasuki tahap lanjutan. Penyidik menggelar proses konfrontir antara tersangka dan sejumlah saksi guna memperjelas konstruksi perkara serta menguji konsistensi keterangan para pihak.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/1984/XII/2021/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Desember 2021, yang dilaporkan oleh Rumsih. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan Yatmah binti Atun sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Sap/26/III/RES.1.11/2026/Resto BKS tertanggal 5 Maret 2026.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Unit 2 Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi mengundang dua saksi, Asri dan Ratna (Mama Raziq), untuk mengikuti agenda konfrontir pada Rabu, 8 April 2026, di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang.

Baca Juga : Gor Bulutangkis Dian Jaya Bekasi Berbenah, Hadirkan Lapangan Modern Bertaraf Nasional dan Fasilitas Lengkap Atlet

Kedua saksi hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan tambahan, termasuk menyerahkan sejumlah alat bukti yang dinilai relevan dengan perkara yang tengah ditangani.

Dalam proses tersebut, turut dihadirkan seorang pihak bernama Rakim yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus. Namun, hingga saat ini, status hukum yang bersangkutan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menjelaskan bahwa konfrontir merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan antara tersangka dan saksi.

“Langkah selanjutnya masih kita dalami. Apabila ditemukan bukti yang cukup, terkait keterlibatan saudara Rakim, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penetapan sebagai tersangka,” ujar Jerico kepada awak media, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Meski demikian, kepolisian mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga : Polres Metro Bekasi Gelar Apel Siaga  Kamtibmas Simulasi SISPAMMAKO Dan SISPAMKOTA bersama seluruh Elemen Masyarakat

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka awal, tetapi terus berkembang seiring dengan ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan.

Polres Metro Bekasi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Daroel)