INFOLAKI.COM, BANDUNG — Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) bersama jajaran DPD dan DPC LAKI se-Jawa Barat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (10/9/2026).
Kedatangan rombongan tersebut untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan dugaan persoalan dalam pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Bekasi periode 2019–2024.
Baca Juga : Kedai Kopi Tukang Tinyuh Jadi Saksi Pergerakan LAKI, Secangkir Kopi Hangat Iringi Diskusi Antikorupsi
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan DPP LAKI kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam kunjungan ke Kejati Jabar, LAKI meminta agar perkembangan penanganan laporan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait status dan proses telaah yang sedang dilakukan.
Rombongan LAKI diterima Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Cahya, bersama Kasi Dalops Pidsus Kejati Jabar, Fahmi. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab di ruang Penerangan Hukum Kejati Jabar.
Dalam pertemuan itu, LAKI juga menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Menurut LAKI, sejumlah aspek penting yang perlu mendapat penjelasan antara lain menyangkut mekanisme penerimaan, pengelolaan, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban program TJSL selama periode 2019–2024.
LAKI menilai keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan publik penting dilakukan guna mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, dari pihak Kejati Jabar disampaikan bahwa bidang Pidana Khusus (Pidsus) masih melakukan proses penelaahan terhadap laporan tersebut.
LAKI menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun menyimpulkan adanya tindak pidana. Organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penelaahan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, LAKI berharap proses penanganan dapat dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status laporan tersebut.
“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan setiap dana yang berkaitan dengan kepentingan publik dikelola sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dalam proses penelaahan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, tentu kami berharap ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” demikian sikap LAKI dalam pertemuan tersebut.
LAKI juga menekankan pentingnya memastikan pengelolaan program TJSL tidak menimbulkan potensi kerugian negara maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Pertemuan tersebut turut diikuti Ketua DPD LAKI Jawa Barat, Ketua DPC LAKI Bandung Barat, serta Ketua Umum Perempuan Melawan Korupsi yang merupakan salah satu organisasi sayap LAKI.
LAKI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.(red)









