INFOLAKI.COM, JAKARTA – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penyediaan batu bara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Baca Juga : Kasus Kasus Penipuan dan Pemalsuan Surat di Bekasi, Terdakwa Yatmah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perkara korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sekaligus harapan masyarakat yang menginginkan pengelolaan keuangan negara berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
“Jangan biarkan koruptor seolah-olah menari di atas penderitaan rakyat. Polri tidak boleh gentar ataupun takut dalam memberantas korupsi. Publik memberikan apresiasi kepada Kortastipidkor yang berani mengusut dugaan korupsi batu bara yang bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Burhanudin dalam keterangannya di Kantor DPP LAKI, Jakarta.
Menurut LAKI, dugaan penyimpangan dalam penyediaan batu bara diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2026. Organisasi tersebut menyebut perkara itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar serta berdampak terhadap terganggunya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang disebut memicu gangguan pelayanan kelistrikan di sejumlah wilayah, termasuk di Sumatera.
Burhanudin menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, LAKI berharap penyidik bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LAKI juga mendesak agar apabila penyidik telah memiliki bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, proses penegakan hukum dilanjutkan dengan penetapan tersangka terhadap setiap pihak yang diduga bertanggung jawab tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang.
“Dugaan modus operandi dalam perkara ini, antara lain berupa manipulasi dokumen serta perubahan spesifikasi mutu penyediaan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik. Apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, kami meminta penyidik tidak ragu menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang diduga terlibat, termasuk jajaran perusahaan maupun pihak lain yang turut serta sesuai hasil penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, LAKI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut bersama masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan transparan.
Organisasi tersebut juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah Kortastipidkor Mabes Polri yang dinilai semakin aktif menangani berbagai perkara dugaan korupsi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menurut Burhanudin, semangat pemberantasan korupsi sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat integritas penyelenggaraan negara dan mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Selain mendorong penegakan hukum, LAKI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah melalui peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Upaya tersebut akan dilakukan dengan memperkuat kolaborasi dan sinergi bersama berbagai lembaga, termasuk organisasi kemasyarakatan Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB), guna memperkecil potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kami percaya bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. LAKI akan terus menjadi mitra kritis yang konstruktif dalam mengawal setiap proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkas Burhanudin menutup wawancaranya di Kantor DPP LAKI, Jakarta.(Red)







