Spread the love
Burhanudin Abdullah, S.H., Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia

INFOALKI.COM, Kota Bekasi – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendorong Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) selama periode 2019–2024.

Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan pengelolaan CSR berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, S.H., menyampaikan bahwa program CSR memiliki dasar hukum yang mengikat bagi perusahaan serta memerlukan pengawasan dari pemerintah daerah.

Baca Juga : Dewan Pimpinan LAKI KBB Layangkan Surat Desak Kejari Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Oknum Kadis.

Menurutnya, DPRD Kota Bekasi memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, termasuk melalui mekanisme permintaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepala daerah.

“Program CSR telah diatur dalam regulasi, sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Pengawasan DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai aturan,” ujar Burhanudin kepada awak media, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga : KPK Tangkap Bupati Kabupaten Bekasi beserta Ayahnya dan Beberapa Kepala Dinas

Burhanudin menambahkan, LAKI sebelumnya telah menyampaikan masukan kepada instansi terkait agar pengelolaan CSR dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Ia juga menilai, evaluasi diperlukan untuk memastikan kewajiban CSR oleh perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Burhanudin menyampaikan bahwa apabila dalam proses evaluasi ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan atau penggunaan dana CSR, maka hal tersebut berpotensi menjadi perhatian pihak berwenang. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pencegahan dan perbaikan tata kelola.

“Kami tidak menuduh pihak mana pun. Yang kami dorong adalah perbaikan sistem dan keterbukaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi maupun DPRD Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dorongan evaluasi tersebut. Redaksi akan terus melakukan upaya konfirmasi dan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait pada pemberitaan selanjutnya.
“LAKI tidak berharap walikota Kota Bekasi tidak mendapat predikat ke tiga orange oleh KPK RI seperti Kabupaten Bekasi, pungkasnya.” (timred)