Spread the love

INFOLAKI.COM, JAKARTALaskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Bekasi periode 2019–2024.

LAKI meminta aparat penegak hukum (APH) menyampaikan secara terbuka status penanganan perkara tersebut kepada publik. Jika berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti yang cukup, LAKI mendorong agar proses hukum dilanjutkan hingga tuntas. Sebaliknya, apabila bukti yang tersedia belum memenuhi unsur hukum, LAKI meminta Kejagung berani memberikan kepastian mengenai penghentian perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : HPN Lampung 2027 Lebih Terbuka dan Libatkan Konstituen Dewan Pers

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin, mengatakan organisasi yang dipimpinnya selama ini berkomitmen menjadi mitra penegak hukum dalam mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“LAKI selalu mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan publik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kita sepakat tidak boleh membiarkan koruptor menari-nari di atas penderitaan rakyat,” kata Burhan di Jakarta Jumat. (04/08/2026).

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan mendukung agenda Indonesia Emas 2045.

Burhanudin juga menilai semangat pemberantasan korupsi tersebut sejalan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang kerap menekankan pentingnya pemberantasan praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Korupsi adalah musuh negara. Karena itu harus kita perangi bersama,” tegasnya.

Persoalan Transparansi Dana CSR

LAKI menyoroti pengelolaan program CSR di Kota Bekasi yang menurut organisasi tersebut perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat, khususnya mengenai jumlah penerimaan, sumber dana, mekanisme pengelolaan, serta penggunaan dana CSR selama periode 2019–2024.

Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Kejari Kabupaten Bekasi Paparkan Capaian Kinerja Januari–Agustus 2026 Bersama Puluhan Awak Media

Untuk perusahaan BUMN, ketentuan mengenai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan juga diatur melalui regulasi Kementerian BUMN.

Burhanudin menegaskan, keberadaan berbagai aturan tersebut semestinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan program CSR berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kalau program CSR dikelola pemerintah dengan baik dan benar, tentu akan berdampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Yang menjadi pertanyaan publik sederhana saja, berapa besar dana CSR yang diterima Pemerintah Kota Bekasi sepanjang 2019 sampai 2024 dan digunakan untuk apa?” ujarnya.

DPRD Kota Bekasi Diminta Bentuk Pansus

LAKI juga menyoroti peran DPRD Kota Bekasi dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program CSR.

Burhanudin menilai DPRD memiliki posisi strategis untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah mengenai pengelolaan program CSR yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, LAKI mendorong DPRD Kota Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) CSR apabila diperlukan untuk mengurai persoalan tersebut secara komprehensif.

“Program ini menyangkut kepentingan masyarakat Kota Bekasi. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya. Bila perlu bentuk Pansus CSR. Dari sana masyarakat bisa mengetahui secara terang berapa penerimaannya, dari mana sumbernya, dan ke mana penggunaannya,” kata Burhanudin.

Menurut dia, langkah tersebut justru dapat menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif maupun pemerintah daerah kepada masyarakat.

Berawal dari Diskusi Hukum

Burhan menjelaskan, perhatian LAKI terhadap program CSR Kota Bekasi bermula dari penelusuran dan diskusi hukum yang melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bekasi serta sejumlah jurnalis.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum DPP LAKI dan Perwakilan Wali Kota Bekasi hadir sebagai narasumber. Saat itu, menurut Burhanudin, Wali Kota Bekasi juga telah memberikan arahan kepada jajaran pemerintah daerah untuk menindaklanjuti pembahasan yang muncul dalam forum tersebut.

LAKI berharap hasil diskusi dan rekomendasi yang telah dibahas dapat menjadi bagian dari upaya memperjelas tata kelola program CSR di Kota Bekasi.

Namun, Burhan mengatakan hingga kini rekomendasi yang diharapkan LAKI dari kegiatan tersebut belum diterima.

“Ya, tidak menjadi masalah bagi LAKI. Yang terpenting bagi kami adalah substansinya, yaitu transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik,” katanya.

Kejagung Diminta Beri Kepastian

Kini LAKI meminta Kejagung segera menyampaikan perkembangan laporan yang telah disampaikan organisasi tersebut.

Menurut Burhan, kepastian status hukum penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan LAKI tidak ingin perkara tersebut dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kalau alat buktinya cukup, kami minta dituntaskan. Kalau memang bukti belum cukup, Kejagung juga harus berani memberikan kepastian sesuai hukum. Jangan perkara menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kecepatan dan keberanian aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum merupakan salah satu barometer dalam mengukur keseriusan pemberantasan korupsi.

“LAKI tidak berpikir yang aneh-aneh. Kami hanya meminta laporan yang jelas dan transparan kepada publik tentang penerimaan program CSR Kota Bekasi dan ke mana penggunaannya. Itu saja. Kenapa harus repot?” pungkas Burhan.(red)