Spread the love

INFOLAKI.COM, JAKARTA – Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, S.H., menilai pernyataan pengacara Hotman Paris yang disampaikan di hadapan sejumlah wartawan telah memicu polemik di ruang publik. Menurutnya, setiap praktisi hukum yang memiliki pengaruh luas di masyarakat harus mengedepankan etika, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat, terutama ketika berbicara di hadapan media massa.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Burhanudin menegaskan bahwa setiap pernyataan yang berkaitan dengan persoalan hukum semestinya disampaikan berdasarkan norma hukum, etika profesi, dan nilai moral agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Seorang ahli hukum harus mampu menjaga tutur kata dan memilih bahasa yang santun. Pernyataan yang disampaikan kepada publik seharusnya memberikan edukasi, bukan justru memicu polemik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” ujar Burhanudin.

Burhanudin secara khusus menyoroti ucapan Hotman Paris yang menyebut wartawan dengan kalimat “tidak punya otak”. Menurutnya, ungkapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus salah satu pilar demokrasi.

“Wartawan merupakan ‘Pilar’ bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Mereka bekerja mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu profesi wartawan harus dihormati, bukan direndahkan dengan ucapan yang berpotensi dianggap sebagai penghinaan,” tegasnya.

LAKI juga menyatakan dukungan terhadap langkah sejumlah wartawan yang memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada aparat kepolisian. Burhanudin menilai proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati oleh seluruh pihak.

Baca Juga : Penyidik Ditreskrimum Polda Banten Diadukan ke Propam Mabes Polri, Kasus yang Sempat Dihentikan Diduga Dibuka Kembali Tanpa Gelar Perkara Khusus

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, kami mendukung agar setiap laporan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa memandang profesi maupun latar belakang,” katanya.

Selain menyoroti persoalan tersebut, Burhanudin turut menanggapi pernyataan Hotman Paris mengenai pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung oleh Kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan dugaan adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk Presiden.

Ia mengapresiasi pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menegaskan bahwa Presiden tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Prinsip negara hukum menghendaki setiap proses penegakan hukum dilakukan secara independen, profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus terus dijaga melalui proses yang transparan dan akuntabel,” ujar Burhanudin.

Baca Juga : PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Menutup keterangannya, Ketua Umum LAKI meminta Kepolisian Republik Indonesia agar menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Penanganan perkara yang cepat, profesional, dan transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (red)