
INFOLAKI, Buton, Sulawesi Tenggara – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Buton Nurdin bersama Ketua Koordinator Kecamatan (Korcam) LAKI Siotapina La Unti melakukan kunjungan ke kantor kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Kunjungan tersebut di lakukan untuk menanyakan perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Manuru Kecamatan Siotapina pada 28 mei 2025. Surat laporan bernomor : 03/KORCAM -LAKI /STP/SJ/SP/K.12.25 mengenai laporan DPC LAKI Buton.
Ketua DPC LAKI Buton, Nurdin menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap penggunaan dana desa. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak berlarut larut.
“Ini adalah bentuk perhatian kami agar pengelolaan dana desa transparan dan akuntabel. Kami ingin mengetahui sejauh mana proses kasus ini ditangani,” ujar ketua DPC Kabupaten Buton Nurdin.
Dalam kesempatan yg sama, ketua korcam LAKI kecamatan Siotapina La Unti juga menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) polres Buton tentang kasus ini. Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa pihak Tipikor telah menghentikan proses penyelidikan kasus BUMDES desa Manuru, karena penanganannya sudah di ambil alih oleh Kejaksaan Negeri Buton.
| Baca Juga : Polda Sulbar Gerebek Gudang Pupuk di Polewali Mandar, Ribuan Oli Diduga Palsu Ditemukan |
“Pihak Tipikor menyampaikan bahwa mereka menghentikan penyelidikan agar tidak terjadi tumpang tindih, karena kasus ini sudah di tangani oleh kejaksaan,” ungkap Ketua Korcam Siotapina.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Buton Muhammad Akbar S.H, membenarkan bahwa proses penanganan kasus BUMDES Desa Manuru masih menunggu dokumen resmi hasil audit dari Inspektorat.
“Saat ini kami masih menunggu salinan audit dari Inspektorat sebagai dasar untuk proses lebih lanjut. Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” jelas Akbar.
Kunjungan ini mencerminkan sinergi positif antara masyarakat sipil, Laskar Anti Korupsi Indonesia dan Lembaga Penegak Hukum, dalam mengawal penggunaan dana desa, serta mendorong transparansi dan keadilan dalam proses hukum di Kabupaten Buton.
Rincian Dana BUMDES Desa Manuru Kecamatan Siotapina
1. Tahun 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
2. Tahun 2019 sebesar Rp. 175.000.000,-(Seratus Tujuh Puluj Lima Juta Rupiah)
3. Tahun 2020 sebesar Rp. 95.000.000,-(Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
4. Tahun 2021 sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah)
Total keseluruhan : Rp. 325.000,000,- (Tigaratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
Terkait dengan penggunaan Dana BUMDES ini, selain perlunya transparansi penggunaan anggran juga tepat sasaran dalam penggunaannya serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Desa tersebut, pungkas Nurdin. (red*)








