INFOLAKI.COM, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, menghimbau kepada masyarakat pemohon paspor agar segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang paspor biasa paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak tanggal permohonan akan dibatalkan. Senin, (02/02/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi menjelaskan “bahwa hingga saat ini masih ditemukan paspor yang harus dibatalkan karena tidak diambil oleh pemiliknya sesuai batas waktu yang ditentukan.”
Paspor yang tidak diambil lebih dari satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan. Apabila hal tersebut terjadi, pemohon wajib mengurus surat pembatalan terlebih dahulu, sebelum dapat mengajukan permohonan paspor kembali sesuai ketentuan yang berlaku, jelas Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono.
Baca Juga : Kepala MBG Kalbar Layak Di Copot
Untuk mencegah terjadinya pembatalan paspor pemohon tidak harus datang langsung ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk mengambil paspor.
Baca Juga : Gelar Seminar Hukum, LAKI Tekankan Transparansi Pelayanan Publik Jadi Benteng Utama Cegah Korupsi
Pengambilan paspor dapat dikuasakan kepada kerabat dalam satu kartu keluarga atau kepada pihak lain dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai 10.000,00
Sebagai bentuk pelayanan publik yang prima Kantor Imigrasi Bekasi terus memberikan kemudahan dalam proses pengambilan paspor. Untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi kantor Imigrasi melalui kanal informasi resmi yang tersedia: email: kanim_ Bekasi@imigrasi.go.id atau website Bekasi. imigrasi.go.id. (daroel/red)








