
INFOLAKI-Bekasi; Usai pembacaan tanggapan JPU atas ekspsi penasehat hukum IH (Iwan Hartono) pada Rabu, (14/08/2024) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Bambang Sunaryo, S.H., M.H. mengklarifikasi terkait persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor Perkara 333/Pid.B/2024/PN.Bks tahun 2024 dengan terdakwa (IH) Iwan Hartono dan pelapor/saksi Ruben Timbul Hamonangan H, Bambang Sunaryo, SH, MH selaku kuasa hukum terdakwa Iwan Hartono merasa perlu memberikan klarifikasi sebagai berikut:
- Klarifikasi Terhadap Pengiriman Tanah Urug:
a. Ruben Timbul Hamonangan terbukti mengirim tanah urug yang melanggar spesifikasi teknis dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), yaitu campuran tanah merah 30% dan tanah lumpur hitam 70%, yang merugikan terdakwa Iwan Hartono. Bukti foto dan hasil pemeriksaan laboratorium tanah mendukung klaim ini.
b. Putusan Pengadilan Perdata Nomor Perkara 266/Pdt.G/2023/PN.Bks tahun 2023 menyatakan Ruben tidak memiliki hak perdata terkait tanah urug tersebut dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1.900.000.000,-. Bukti yang digunakan Ruben dalam perkara pidana tidak sah karena telah dibatalkan oleh putusan perdata. - Klarifikasi Terhadap Manipulasi BAP dan Surat Dakwaan:
Diduga Ruben terlibat dalam rekayasa dan manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan menghilangkan bukti materiil serta tanggung jawab pidana Wilson Pardede. Wilson Pardede, yang merupakan Direktur Operasional PT. Annisa Bintang Blitar dan pihak pertama dalam SPK, seharusnya diperiksa sebagai tersangka/terdakwa. Terdakwa Iwan Hartono, yang mengambil alih tanggung jawab perdata, seharusnya tidak dikenakan pidana karena tidak memenuhi unsur mens rea tindak pidana penipuan dan penggelapan. - Klarifikasi Terhadap Pembayaran dan Cek Kosong:**
Terdakwa Iwan Hartono telah memenuhi kewajibannya dengan surat perjanjian kesanggupan bayar sisa tagihan dan surat kuasa penjualan toko bertingkat yang sah. Namun, Ruben THH telah melanggar perjanjian dengan mencairkan cek kosong dan melaporkan polisi secara prematur. Hal ini mengindikasikan tindak pidana penipuan oleh Ruben THH, yang tidak tercermin dalam BAP penyidikan dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Bukti pembayaran sebesar Rp 2.700.000.000,- telah dilakukan oleh terdakwa, namun pelapor Ruben THH memberikan cek kosong yang melanggar perjanjian yang telah disepakati.(daroelm)
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan hukum yang dihadapi terdakwa Iwan Hartono dan untuk menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil harus berdasarkan fakta dan bukti yang benar. (Oleh: daroelm | Editor: saragah).







