Spread the love
Irfan juga mengingatkan bahwa audit yang dilakukan oleh BPK tidak sepenuhnya menyentuh seluruh aspek keuangan secara detail karena metode audit BPK bersifat sampling (acak).

INFOLAKI- POLEWALI MANDAR – Aktivis anti korupsi di Sulawesi Barat menyampaikan sikap kritis terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sulbar terkait pengelolaan anggaran tahun 2024 di Kabupaten Polewali Mandar. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp2,2 miliar, yang sebagian besar berkaitan dengan pos makan, minum, dan kegiatan lainnya.

Irfan Aktivis Anti Korupsi Sulbar menilai bahwa temuan ini mencerminkan buruknya tata kelola keuangan daerah serta lemahnya fungsi pengawasan internal, khususnya dari lembaga legislatif daerah itu sendiri.

“DPRD seharusnya menjadi pengawas pelaksanaan APBD, bukan malah menjadi bagian dari persoalan. Ini menunjukkan bahwa hampir tidak ada perbaikan dalam pengelolaan anggaran di daerah,” tegasnya (17/7/25).

Baca Juga : Lambannya Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di Kejari Polman Disorot Aktivis Antikorupsi

Atas dasar itu, Aktivis Anti Korupsi Sulbar secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk segera memanggil dan memeriksa anggota DPRD Polman yang diduga terlibat, serta menelusuri kemungkinan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut sebab temuan BPK Bukan Sekadar Administratif

Irfan Aktivis juga menekankan bahwa temuan BPK tidak serta merta menghapus unsur pidana, khususnya jika terdapat bukti penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 8 ayat (3):

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara/daerah, maka BPK wajib melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang.”

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun…”

Pasal 3 UU Tipikor:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara…”

Baca Juga : Kunjungan Kerja Burhanudin Abdullah : LAKI Bukan Cuma Bicara Korupsi, Tetapi Juga Menyoal Sosial Ekonomi dan Budaya

Audit BPK Bukan Jaminan Bersih
Irfan juga mengingatkan bahwa audit yang dilakukan oleh BPK tidak sepenuhnya menyentuh seluruh aspek keuangan secara detail karena metode audit BPK bersifat sampling (acak). Oleh karena itu, selesainya pemeriksaan bukan berarti tidak ada pelanggaran lain yang luput dari pengawasan.

“Kami ingatkan kepada seluruh OPD untuk tidak euforia dengan hasil audit BPK. Temuan di DPRD Polman ini harus menjadi refleksi bagi semua pihak. APH harus proaktif, jangan menunggu laporan, karena ini sudah menjadi temuan resmi lembaga negara,” tegasnya

 

Aktivis Anti Korupsi Sulbar Siap mengawal dan membantu aparat penegak hukum dengan memberikan data dan dokumen Jika diperlukan

Irfan menyampaikan tengah menggalang konsolidasi untuk menggelar aksi demonstrasi jika penanganan hukum terhadap temuan ini tidak menunjukkan progres yang jelas.

“InsyaAllah dalam waktu dekat kami akan melakukan konsolidasi dengan rekan-rekan aktivis untuk turun ke jalan jika Kejaksaan dan APH lainnya tidak segera bertindak. Kami tidak akan diam melihat uang rakyat dipermainkan. (Timred)