
INFOLAKI – Bekasi.: Pergerakan Advokasi Rakyat mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Bekasi di jalan Pangeran Jayakarta Harapan Mulia, sehubungan dengan perkara hukum yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, yang melibatkan Terdakwa (IH) Iwan Hartono dan Pelapor/Saksi (RTH) Ruben Timbul Hamonangan 12/8/2024
Saat orasi mengatakan “kami dari Pergerakan Advokasi Rakyat merasa perlu untuk menyampaikan sikap dan tuntutan kami secara resmi. Aksi demonstrasi yang kami lakukan pada hari ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses peradilan, ujarnya
Kami menyadari pentingnya proses peradilan dalam sistem hukum, dan memahami bahwa terkadang ada tantangan dan potensi pelanggaran hak-hak individu. Namun, kami percaya bahwa integritas proses peradilan harus dijaga. Dalam konteks perkara ini, kami telah menemukan beberapa isu mendasar yang memerlukan perhatian serius. Berikut adalah tuntutan kami:
- Meminta seluruh hakim yang memeriksa perkara antara Terdakwa Iwan Hartono dengan
Pelapor / Saksi Ruben Timbul Hamonangan, untuk bertindak secara netral dan objektif, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak manapun, termasuk dari pihak eksternal; - Membongkar praktik rekayasa perkara yang terjadi antara Terdakwa Iwan Hartono dengan
Pelapor / Saksi Ruben Timbul Hamonangan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan
hingga surat dakwaan JPU, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat; - Mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor Perkara 266/Pdt.G/2023/PN BKS yang menyatakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Ruben Timbul Hamonangan yang mengirim tanah urug yang melanggar spesifikasi teknis tanah urug dan melanggar jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
- Agar Majelis Hakim memeriksa dengan cermat, jelas dan lengkap Surat Perjanjian Kerja (SPK)
dan alat bukti lainnya serta fakta-fakta Peristiwa Hukum. Bahwa Wilson Pardede wajib
diminta tanggung jawab pidana sebagai tersangka/Terdakwa, setelah tanggung jawab perdata diambil alih Terdakwa Iwan Hartono; - Mempertimbangkan Semua Alat Bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara secara
adil dan tanpa adanya diskriminasi; - Menjamin Kemerdekaan Hakim yang memeriksa perkara agar dalam menjalankan tugasnya
secara Independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif; - Menghentikan praktik kriminalisasi terhadap Terdakwa Iwan Hartono yang menyampaikan
pendapat atau Tindakan hukum yang sah;
Pergerakan Advokasi Rakyat juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memperjuangkan keadilan, dan kami berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Kami berharap tuntutan ini akan mendorong semua pihak yang terlibat untuk bekerja sama demi menegakkan keadilan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ungkap Hiskial Koordinator Lapangan
(Wartawan : daroel | Timred : Erik)








