Spread the love

INFOLAKI, Pontianak – Oknum Penyidik Kepolisian Resort Ketapang dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Propam Polri) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait kasus Kepala Desa jual tanah warga di Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai, Kecamatan Laur ke PT. Sukses Unggul Palma.

Oknum Penyidik Kepolisian Resort Ketapang dinilai telah melakukan kriminalisasi yaitu Pemanggilan terhadap dua orang Pengacara muda Dayak yang Beroganisasi Advokat Peradi dalam membela kepentingan masyarakat yang sebagian besar adalah masyarakat dayak Hal itu dikemukakan Pansaragah G. Kaianaya, S.H. Praktisi Hukum Pontianak, Selasa malam, 27 Agustus 2024..

Pansaragah juga mengatakan Mestinya penyidik polres ketapang menghormati profesi sebagai penegak hukum dan lebih berhati-hati untuk melakukan pemanggilan terhadap pengacara, apalagi disisi lain profesi advokat memiliki hak imunitas yang diatur dalam undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Tindakan arogansi yang dilakukan oleh penyidik polres ketapang yaitu tidak menindak lanjuti laporan oleh warga terkait diduga adanya penipuan penggelapan yang dilakukan oleh mafia tanah yang dilaporkan, namun disisi lain justru penyidik memanggil ke-6 warga dan ke-2 advokat, praktek yang demikian sangat rawan memicu penegakan hukum yang sewenang-wenang, ujarnya.

Pansaragah juga menghimbau kapada seluruh pengacara yang ada di Kalbar untuk memberikan dukungan solidaritas kepada saudara Rusliyadi dan saudari Seselia, serta meminta dukungan kepada seluruh masyarakat dayak khususnya di kalbar terkait pemanggilan terhadap dua orang pengacara muda dayak. (Oleh: Tim Redaktur Info LAKI)