INFOLAKI.COM, KOTA BEKASI*- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam perkara dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) yang dilaporkan oleh Sdri. Radini Puspitasari Nur Rachmi dan saat ini telah resmi masuk tahap penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan dokumen resmi, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 18 Desember 2025 serta SP2HP tertanggal 24 Desember 2025, yang menandai bahwa perkara ini telah beralih dari tahap penyelidikan ke rezim hukum acara pidana.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyatakan bahwa setiap perkara pidana, terutama yang menyangkut keabsahan dokumen dan perlindungan kepastian hukum warga, harus ditangani dengan standar profesionalisme tertinggi.
“PWI Bekasi Raya berkepentingan agar proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa manipulasi, dan tanpa permainan prosedural. Ini bukan hanya soal satu perkara, tetapi soal kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tegas Ade Muksin, Sabtu (27/12/2025).
PWI Bekasi Raya juga menekankan bahwa kontrol publik dan keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Karena itu, PWI akan mengawal proses penyidikan ini agar berjalan sesuai KUHAP dan peraturan internal Polri, termasuk dalam hal pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta uji forensik dokumen yang relevan.
“Kami menghormati independensi penyidik, namun pada saat yang sama mengingatkan bahwa setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh ada praktik yang berpotensi merugikan korban maupun mencederai due process of law,” tambahnya.
Sementara itu, pelapor Radini Puspitasari Nur Rachmi menyampaikan harapannya agar perkara yang ia laporkan dapat diproses secara adil dan tuntas.
“Saya melaporkan perkara ini karena saya merasa dirugikan secara hukum. Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan dan hak saya sebagai warga negara dilindungi. Saya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut,” ujar Radini, kepada awak media.
Sebagai organisasi profesi pers, PWI Bekasi Raya mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, sambil tetap memastikan bahwa hak korban atas keadilan dijamin dan proses hukum tidak dibelokkan.
PWI Bekasi Raya akan terus memberikan informasi dan pengawasan publik yang berimbang seiring perkembangan perkara ini. _(Rls)_








