Spread the love

​INFOLAKI.COM, PAREPARE— Dewan Pengurus Persatuan Bugis Sedunia (PBS) Masseddiki dari pihak kelompok lama secara resmi mengeluarkan siaran pers untuk menyikapi dinamika internal serta tindakan pihak kepengurusan tandingan di Kota Parepare yang baru-baru ini melayangkan Surat Peringatan terkait penggunaan logo organisasi. (25/07/2026).

​Langkah ini diambil guna meluruskan informasi di tengah masyarakat dan instansi pemerintah menyusul adanya pergeseran kepengurusan.

Diketahui sebelumnya seluruh jajaran berada dalam satu kubu yang solid, namun pasca-terbitnya Surat Keputusan (SK) AHU, pihak tertentu memilih memisahkan diri, membentuk grup tandingan, serta melakukan pelaporan administratif di instansi terkait.

​Menanggapi Surat Peringatan Nomor: 08/SP/PBSM-PAREPARE/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Supartini (Ketua) dan Karmila Razak (Sekretaris) dari Pengurus Kota Parepare kubu tandingan, pengurus dari kelompok lama menyampaikan klarifikasi objektif dan tegas:

​Pendaftaran Nama dan Dinamika Internal: Pihak kubu baru tercatat mendaftarkan nama organisasi melalui administrasi AHU, yang dilakukan setelah terjadinya perpecahan dan pembentukan grup tandingan pasca-terbitnya SK AHU.

​Kepemilikan dan Pendaftaran Logo Resmi: Sebagai langkah perlindungan aset kelembagaan dan respons atas klaim sepihak tersebut, pihak pengurus lama secara mandiri telah dan sedang memproses pendaftaran logo resmi organisasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.

​Penggunaan Atribut dan Penolakan Surat Peringatan: Upaya pihak kubu tandingan yang melayangkan surat peringatan dan membatasi penggunaan atribut dinilai tidak berdasar, mengingat hak kepemilikan serta proses pendaftaran atas logo resmi secara mandiri dipegang oleh pihak kelompok lama yang sejak awal membangun kelembagaan.

​Langkah Konsolidasi dan Koridor Hukum: Pihak pengurus tetap mengedepankan langkah-langkah konsolidasi organisasi serta menyiapkan koridor hukum yang tepat guna melindungi aset visual, marwah, dan keutuhan kelembagaan dari segala bentuk klaim sepihak.

​Pengurus menghimbau kepada jajaran instansi pemerintah, khususnya Kesbangpol Kota Parepare, aparat penegak hukum, seluruh anggota paguyuban, serta masyarakat luas agar senantiasa cermat, objektif dalam memverifikasi aspek legalitas administratif maupun visual, serta tidak mudah terprovokasi oleh dinamika dualisme yang terjadi.(thamrin/red)