Spread the love

INFOLAKI. COM, JAKARTA – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar dengan terdakwa PAM. Putusan tersebut berujung pada vonis bebas dan dinilai menambah catatan buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin A, menyatakan bahwa keputusan MA berpotensi merusak fondasi pemberantasan korupsi, khususnya terkait konsistensi penilaian terhadap kerugian negara.

“Putusan Mahkamah Agung ini berpotensi merusak fondasi pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam konteks konsistensi penilaian terhadap kerugian negara,” ujar Burhanudin di Jakarta, Senin (5/5/2026).

Menurutnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dari total nilai pengadaan Rp99,1 miliar. Ia menegaskan, perhitungan BPKP seharusnya menjadi dasar pertimbangan objektif dalam memutus perkara.

“Namun faktanya, Mahkamah Agung kerap mengabaikan hasil audit tersebut,” tegasnya.

Burhanudin juga mengingatkan bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa PAM berupa 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider dua bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar.

Baca Juga : Ketua Umum LAKI Kritik Regulasi BBM, Nelayan Kecil Terbebani Syarat Rumit

Ia menambahkan, dana yang digunakan dalam pengadaan tanah Bank Kalbar berasal dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga jelas merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Dana Bank Kalbar berasal dari APBD, sehingga ini adalah uang daerah yang wajib dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, LAKI menyatakan akan mengambil langkah konkret guna mendukung program pemerintah dalam mewujudkan keadilan hukum. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Komisi Yudisial.

“Dari perkara Bank Kalbar ini, sudah ada pihak yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Tentu hal ini menjadi pertimbangan penting yang tidak bisa diabaikan,” pungkas Burhanudin.

LAKI berharap ke depan terdapat konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi, agar sejalan dengan agenda besar pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.(red)