Spread the love

INFO LAKI, Kabupaten Ketapang– SLAMET YUDISTIRA dari tim Investigasi LAKI Kab. Ketapang KALBAR mendatangi kantor cabang PT. PLN SUTT Ketapang Kalimantan Barat, langsung ketemu dengan Manajer PT. PLN SUTT Ketapang KALBAR pada hari Selasa jam 16.00. tanggal 23 Juli 2024 alamat kantor PT PLN SUTT terletak dijalan Agus Salim, dan dari hasil pertemuan dengan Manajer PLN tesebut namun tidak bisa menunjukkan bukti ijin galian C jenis pasir diwilayah Pesaguan kec. Matan Hilir Selatan dan mengenai batu splitnya juga belum bisa ditunjukan terkait tentang kejelasan izinnya kepada tim LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia), Penjelasan dari Manajer PT. PLN SUTT dan EDWIN bawahan Manajer PT. PLN SUTT yang ada di Ketapang Kalbar bahwa, Tidak tahu masalah ijin galian C pasir dan batu split yang tahu itu semua kantor PUSAT ini penjelasan dari Manajer PT. PLN SUTT kepada Slamet Yudistira dari tim INTEVEGASI LAKI dan juga keterangan dari saudara Edwin bawah orang pengawas PT PLN SUTT ada d lapangan terus sama pengawas dari kontraktor penjelasan dari PT PLN SUTT Edwin kepada Laki laskar Anti korupsi Indonesia. terus Slamet Yudistira cek TKP (Lokasi) langsung yang ada orang berkerja tapak tiang SUTT dan ada pekerja tower tiang SUTT pengawasan dari PT PLN SUTT dan kontraktor tidak ada d lapangan KUARI tumpukan material pasir dan batu suplit, penjelasan dari MENEJER PT PLN SUTT dan EDWIN. dibantah langsung dengan SLAMET YUDISTIRA dari LAKI LASKAR ANTI KOROPSI INDONESIA KAB KETAPANG KALBAR bawah pengawas dari kontraktor maupun dari PT PLN SUTT tidak ada d tempat atau d lapangan jadi penjelasan dari semua itu adalah bohong.Slamet Yudistira dari tim INTEVEGASI LAKI KAB KETAPANG KALBAR ini adalah merupakan program Negara seharusnya PT PLN SUTT dan kontraktor harusnya menjaga nama baik Negara Indonesia dan jangan asal-asalan berkerja juga Angaran ini tower tegangan tinggi sangat besar sekali keterangan dari saudara Edwin PT PLN SUTT kab. Ketapang kepada Slamet Yudistira sekarang ini tidak ada yang kontrol dari BIN Apakah benar bisa di pertanggung jawabkan kata-kata Edwin PT PLN SUTT kepada Slamet Yudistira Tim LAKI, pertanyaan masalah ijin galian C pasir dan batu suplit Dan sampai saat sekarang ini PT PLN SUTT Belum bisa menunjukan ijin galian C pasirnya diwilayah Pesaguan Kec Matan Hilir Selatan Kab. Ketapang Kalbar. (Oleh: Slamet Yudistira | Editor: Saragah)