INFOLAKI, POLEWALI MANDAR — Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA), kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Dalam aksinya, mereka mendesak Bupati Polman untuk mundur dari jabatannya, menyusul sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah. Senin, (11/08/2025).
Koordinator aksi, Zubair, kepada wartawan mengungkapkan dua persoalan utama yang menjadi sorotan. Pertama, terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) yang dinilai cacat hukum. Menurutnya, aturan mengatur bahwa calon Sekda harus memiliki masa pensiun minimal satu tahun sebelum diangkat. Namun, Pj Sekda Polman saat ini hanya memiliki sisa masa kerja delapan bulan sebelum pensiun.
“Apapun produk hukum yang ditandatangani Sekda ini cacat demi hukum dan bisa diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan itu berpotensi membatalkan semua produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemda Polman khususnya yang ditanda tangani oleh sekda, otomatis akan berdampak pada realisasi APBD. Jika realisasi APBD gagal, secara hukum penanggung jawabnya adalah bupati, dan itu bisa menjadi dasar pemberhentian,” tegas Zubair.
Zubair memberi tenggat waktu 27 hari kepada Bupati untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sebelum melanjutkan upaya hukum.
Persoalan kedua, kata Zubair, adalah dugaan rekayasa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Polman. Ia mengklaim bahwa PAD sebenarnya hanya mencapai Rp150.000.000.000,- (150 miliar), bukan Rp200.000.000.000,- (Dua ratus miliar) seperti yang dilaporkan. Dugaan manipulasi angka ini, menurutnya, dilakukan untuk menutupi masalah anggaran yang berpotensi berimbas pada gaji dan tunjangan DPRD.
“Rekayasa PAD bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi pidana. APBD 2025 yang ditandatangani langsung oleh bupati harus diusut,” ujarnya.
Selain itu, Zubair juga menyinggung adanya surat bukti hutang Pemda kepada pihak tertentu yang telah dibayarkan pada 2025. Ia menyebut hutang tersebut mencakup RSUD dan Dinas Kesehatan kepada tenaga medis dan BPJS, serta dugaan hutang di Dinas PU yang tidak memiliki bukti pendukung.
Temuan BPK, lanjutnya, juga menunjukkan adanya pengembalian kas daerah yang tidak pernah benar-benar terjadi. Misalnya, dari total Rp.6.000.000.000,- ( enam miliar), bendahara hanya mengklaim pengembalian Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar), Ia juga menyebut dana Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar), dari KPU yang masuk melalui Kesbangpol, tetapi tidak tercatat di kas daerah.
“Atas semua masalah ini, kami minta aparat penegak hukum memeriksa bupati, karena bupati yang membayarkan semuanya. Jadi Ujung-ujungnya, bupati harus mundur,” tegas Zubair.(tim red*)







