Spread the love
Ketua Korcam LAKI Cikarang Abdul Rofiq beserta anggota saat berada di Desa Mekamukti, “Kades tidak mau dan tidak bisa ditemui.”

INFOLAKI.COM, KABUPATEN BEKASIDesa Mekarmukti masih gelap,  APBDes tidak Juga transparan. APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yaitu peraturan desa yang mengatur rencana keuangan tahunan pemerintah desa, mencakup sumber penerimaan (pendapatan) dan alokasi pengeluaran (belanja) desa dalam satu tahun anggaran.

Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, bertujuan sebagai alat perencanaan, pengendali, dan pertanggungjawaban keuangan desa untuk mencapai tujuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Desa Mekarmukti adalah sebuah desa di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan desa pemekaran dari desa Pasirgombong sejak 2 Februari 1982. Desa ini menjadi salah satu dari beberapa desa yang berada di wilayah administratif Kecamatan Cikarang Utara, Kepala Desa Mekarmukti Dede Sulaeman.

Hingga saat ini, tak ada tanda-tanda keterbukaan dari Pemerintah Desa Mekarmukti terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sejumlah upaya klarifikasi yang dilakukan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) baik di tingkat anggota maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tetap berujung buntu.

Baca Juga : Jerry Nababan: Target RDTR Digital ATR/BPN 2026 Adalah Game Changer Bagi Investasi dan Kepastian Hukum

Setiap kali anggota LAKI mendatangi kantor desa, situasi selalu sama: Kepala Desa Mekarmukti, Dede Sulaiman, tak pernah berada di tempat. Staf desa hanya menyampaikan alasan klasik: “Kepala desa sedang keluar.” Namun, alasan itu berulang kali muncul tanpa ada kepastian waktu untuk bertemu.

“Sudah berkali-kali kami datang, baik perwakilan anggota maupun DPC LAKI. Tapi hasilnya tetap nihil. Kades selalu menghilang, seolah sengaja menghindar,” ujar irwansyah salah satu anggota DPC LAKI.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik ketertutupan yang disengaja. Bagi LAKI, sikap tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan bentuk nyata penolakan terhadap prinsip akuntabilitas publik.

“Kalau tidak ada yang disembunyikan, seharusnya kades berani buka data APBDes. Ini kan uang rakyat, bukan milik pribadi,” tegas Angel wakil Korcam LAKI  wilayah V.

Hingga berita ini diturunkan, APBDes Desa Mekarmukti tahun anggaran 2025 belum pernah dipublikasikan secara terbuka, baik melalui papan informasi desa maupun media resmi lainnya. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Desakan kini semakin menguat agar aparat pengawas internal maupun penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Ketertutupan yang berlarut-larut dikhawatirkan hanya akan membuka ruang penyalahgunaan dana desa dan merugikan masyarakat. (ev/red)