PTUN Samarinda membatalkan putusan Komisi Informasi Kalimantan Timur dan memerintahkan pembukaan informasi terkait data SPPT yang sebelumnya dinyatakan hilang. Putusan tersebut disambut Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kutai Kartanegara yang menilai perkara itu dapat membuka tabir dugaan mafia tanah dalam pembebasan lahan jalan tol akses menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

INFOLAKI.COM, TENGGARONG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan yang diajukan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kutai Kartanegara terkait sengketa informasi publik mengenai data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah di Kelurahan Kariangau, Kota Balikpapan.
Dalam Putusan Nomor 5/G/KI/2026/PTUN.SMD, majelis hakim yang diketuai Hidayat Pratama Putra, SH., M.H., membatalkan putusan Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur dan memerintahkan pihak terkait untuk memberikan jawaban resmi atas status buku register SPPT atas nama “Saleng” yang sebelumnya dinyatakan tidak ditemukan.
Baca Juga : MGN Dalam Waktu Dekat di Deklarasikan, Undang Wakil Presiden Gibran
Ketua LAKI Kutai Kartanegara, Jemmy, didampingi Sekretaris LAKI Kukar, Apriadi, menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, putusan PTUN Samarinda merupakan kemenangan bagi prinsip keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan aset maupun penggunaan anggaran negara.
“Ini merupakan kemenangan rakyat dalam memperjuangkan transparansi informasi publik. Majelis hakim menilai terdapat fakta yang perlu dijelaskan terkait keberadaan data SPPT yang sebelumnya dinyatakan tidak ditemukan,” ujar Jemmy, Jumat (6/6/2026).
Kasus ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan LAKI terkait dokumen SPPT yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol akses menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Permohonan tersebut kemudian berujung sengketa informasi setelah pihak termohon menyatakan data yang diminta tidak ditemukan.
LAKI menduga hilangnya data tersebut berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah dalam proses pembebasan lahan. Oleh karena itu, organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan hingga memperoleh jawaban resmi dari instansi terkait.
“Kami akan mengawal pelaksanaan putusan ini. Informasi yang nantinya diberikan akan menjadi dasar untuk melakukan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana. Kami berharap seluruh proses pembebasan lahan yang menggunakan dana negara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Jemmy.
Menurut LAKI, keberadaan dokumen SPPT memiliki nilai penting dalam menelusuri status kepemilikan tanah dan pihak-pihak yang menerima kompensasi dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.
Putusan PTUN Samarinda ini dinilai menjadi preseden penting bagi upaya penegakan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Melalui putusan tersebut, masyarakat kembali ditegaskan memiliki hak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan aset tanah, proyek pembangunan, maupun penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
LAKI berharap putusan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek strategis nasional, termasuk pembangunan infrastruktur penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga seluruh proses dapat diawasi secara terbuka oleh publik. (Red)







