Spread the love
SPBU berlokasi di Jl.Panglima Aim Kecamatan Pontianak Timur Kelurahan Tanjung Hulu Pontianak

INFOLAKI.COM, PONTIANAK – Sebuah SPBU berlokasi di Jl.Panglima Aim Kecamatan Pontianak Timur Kelurahan Tanjung Hulu Pontianak Timur melayani pengisian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan beberapa buah drum plastik biru ukuran 35 liter berada dalam bagasi mobil Daihatsu Xenia merah maroon No Pol KB 1847 DA, Senin (13/10/25) malam ungkap salah seorang warga Tanjung Hulu.

(SL) saat di konfirmasi Tim awak media Investigasi Redaksi di lapangan.

Setelah Tim Investigasi mengkonfirmasi sumber langsung bertemu sama pengawas SPBU tersebut akan tetapi Tim hanya bertemu sama operator dan menunjukkan adanya surat rekomendasi dari pemerintah desa Durian Kabupaten Kubu Raya, jelas nya.

Tim Investigasi menaruh kecurigaan terkait surat rekomendasi dari desa tersebut di duga adanya penyelewengan BBM tersebut yang menurut nya tidak sinkron diterbitkan nya surat rekomendasi dari desa dan melakukan pengisian di kota Pontianak serta diluar konteks kewilayahan nya.

Baca Juga : DPP LAKI dan MCI Gelar Audiensi Dengan Desperindag ESDM Kalbar bahas Maraknya PETI

Pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali adalah perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum di Indonesia. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah yang sangat besar.

Alasan larangan
BBM bersubsidi adalah produk yang disalurkan oleh pemerintah untuk golongan masyarakat tertentu agar dapat dijangkau dengan harga lebih murah.

Praktik membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi merupakan penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi tersebut.
Termasuk tindakan ilegal
Penjualan bensin secara eceran tanpa izin resmi, seperti melalui “Pertamini” atau di pinggir jalan, juga dianggap ilegal.

Alasannya adalah kegiatan tersebut tidak memiliki izin niaga yang sah yang di keluarkan oleh pihak PT.Pertamina yang sah,dan sering kali mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi yang bukan haknya.

Dasar hukum
Peraturan yang melarang dan mengancam sanksi terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 55 UU ini secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi hukuman pidana.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sumber : Tim Investigasi/Red