INFOLAKI.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi setelah proses penyidikan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, JAS juga langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi, terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Ryan dalam siaran pers, nomor : PR–09/M.2.17/Dek/07/2026, yang diterbitkan Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk mempermudah proses penerbitan rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp80 juta yang diberikan secara bertahap, yakni Rp50 juta melalui transfer pada 7 Desember 2025, kemudian Rp15 juta melalui transfer pada 8 Desember 2025, serta Rp15 juta secara tunai pada hari yang sama.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Penyidik juga menyita 69 barang bukti, terdiri dari 66 dokumen, dua unit telepon genggam, serta satu unit komputer yang berasal dari Kantor Pasar Bantargebang.
Atas dugaan perbuatannya, JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik turut menerapkan sangkaan subsider Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta lebih subsider Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pelayanan publik. Kejari Kota Bekasi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(darul/red)








