INFOLAKI.COM, KOTA BEKASI – Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Gakkum Kehutanan melakukan operasi penggerebekan terhadap sebuah lokasi yang diduga menjadi gudang penangkaran dan penyuplai satwa dilindungi di kawasan Kalimalang, tepatnya di seberang Apartemen Lagoon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Sabtu (30/5/2026).
Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan warga negara asing (WNA). Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah satwa yang diduga masuk kategori satwa dilindungi serta berbagai sarana penangkaran yang berada di dalam lokasi.

AKP Erwin Korwas PPNS BARESKRIM POLRI menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua warga negara asing asal Belanda dan Lithuania oleh Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta. Kedua WNA tersebut diduga terkait dengan upaya pengiriman satwa ke luar negeri.
“Karena keterbatasan kewenangan untuk melakukan penahanan, kedua WNA tersebut kemudian dilepaskan. Informasi tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Gakkum Kehutanan dan Bea Cukai, yang kemudian meminta pendampingan dari Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan penyelidikan,” ujar Erwin kepada wartawan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, aparat berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi penyuplai satwa dilindungi di wilayah Pekayon Jaya. Menurut Erwin, kedua WNA tersebut saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang preventif dan terukur untuk melakukan pencarian terhadap kedua WNA tersebut. Sementara itu, warga negara Indonesia yang diduga menjadi penyuplai satwa juga sedang dalam pencarian. Dari hasil pelacakan, lokasi keberadaannya sudah kami ketahui, namun untuk kepentingan penyidikan belum dapat kami sampaikan kepada publik,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua WNA tersebut pernah mendatangi gudang penangkaran yang kini menjadi objek penggerebekan.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga dapat dijerat dengan ketentuan pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Tindak pidana konservasi merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak, memusnahkan, atau memanfaatkan satwa, tumbuhan, serta ekosistem secara ilegal. Kami berkomitmen menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia agar satwa-satwa ini tidak diperjualbelikan ke negara lain,” tegas Erwin.
Sementara itu, petugas Gakkum Kehutanan, Letda KC Dzaky Indra Winarto, S.Hut., mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas menemukan sedikitnya 1 ekor satwa yang diduga dilindungi. Satwa tersebut terdiri dari tiga ekor sanca Papua atau sanca timur, dua ekor musang termasuk satu musang albino, beberapa kadal, kura-kura, dan beberapa jenis ular sanca lainnya.
Menurut Djacky, perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati Indonesia.
“Kami berharap perdagangan satwa dilindungi dapat dihentikan karena sangat merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati. Kejahatan terhadap satwa liar ini dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena menyangkut kekayaan alam bangsa yang diperdagangkan hingga ke luar negeri,” ujarnya.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas tidak menemukan pemilik maupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas operasional lokasi tersebut. Di tempat kejadian hanya terdapat satu orang pekerja gudang yang kemudian dimintai keterangan oleh penyidik.
Operasi TSL ini melibatkan dari beberapa Instansi terkait, diantaranya :
1. Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan
2. Balai Gakkumhut Jabalnusra
3. BKSDA Jakarta
4. Puspom TNI
5. Baintelkam Mabes Polri
6. Korwas PPNS Bareskrim Polri
Ketua RW 03 Pekayon Jaya, Faisal, yang hadir di lokasi turut memberikan keterangan kepada petugas. Menurutnya, selama ini lokasi tersebut diketahui warga hanya sebagai bangunan atau gudang kosong.
“Sepengetahuan saya, tempat ini hanyalah gudang kosong dan tidak terlihat adanya aktivitas yang mencurigakan,” kata Faisal.
Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan Bareskrim Polri dan Gakkum Kehutanan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga melibatkan pelaku lintas negara.(Darul/red)










