Spread the love

INFOLAKI.COM, LAMPUNG –  Dugaan penipuan atau penggelapan dalam penyelenggaraan perjalanan umroh kembali menjadi sorotan. Seorang direktur utama perusahaan travel umroh, berinisial CS dari PT JGroup Amanah Wisata (PT.JG AW) dilaporkan ke Polda Lampung oleh jamaah yang gagal berangkat meski telah melunasi biaya perjalanan.

Berawal dari keresahan salah satu agen travel yang jamaahnya tidak jadi diberangkatkan, Rohaida menceritakan hal ini kepada awak media infolaki.com. (19/04/26)

Laporan diajukan oleh Rohaida, agen travel PT.JG AW yang berlokasi di  Tanggamus,  dengan nomor : LP/B/156/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Februari 2026 di SPKT Polda Lampung. Dalam laporannya, kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penipuan atau perbuatan curang. Peristiwa disebut terjadi di wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Menurut keterangan pelapor, kerja sama dengan pihak perusahaan telah berlangsung sejak 2024, di mana agen diminta merekrut calon jamaah serta mengurus administrasi dan pembayaran. Sementara itu, tanggung jawab pemberangkatan berada di pihak travel.

Baca Juga : Aroma “Main Mata” Tambang Emas Ilegal Menguat! LAKI Siap Kepung Polda Sulut, Desak Polisi Bongkar Tersangka Kasus Oboi

Namun, jadwal keberangkatan yang semula direncanakan pada 11 November 2025 mengalami penundaan berulang hingga 26 Januari 2026, tanpa realisasi keberangkatan. Hingga kini, tercatat sebanyak 85 jamaah gagal berangkat. Dari jumlah tersebut, 32 orang telah memberikan kuasa kepada pelapor untuk menempuh jalur hukum, dengan estimasi total kerugian mencapai hampir 4 milyaran dari keseluruhan calon jamaah yang dirugikan.

Polda Lampung melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 6 Maret 2026 menyatakan bahwa proses penyelidikan tengah berjalan dan direncanakan berlangsung selama 60 hari kerja.

Kasus serupa juga dilaporkan agen lain bernama Yusminar nomor : LP/B/79/III2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 4 Maret 2026. Ia mengutarakan bahwa empat jamaah yang dijadwalkan berangkat pada Februari 2026 juga tidak terealisasi, dengan kerugian mencapai Rp96 juta.

Awak media (infolaki.com) mengkonfirmasi kepada terlapor melalui pesan whatapps. Pihak terlapor memberikan keterangan singkat kepada awak media yang menyatakan meminta waktu untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Mohon maaf , saya upayakan tetapi tidak bisa janji karena ketersediaan dananya, InsyaAllah ada jalan dan kemudahan untuk keluar dari masalah ini, “ ungkap CS Direktur PT.JG AW.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasional PT.JG AW sudah tidak berjalan seperti sebelumnya dan terdapat perubahan entitas usaha. Diduga ada perubahan perusahaan travel yang baru yang masih terafiliasi dengan menggunakan PPIU PT. JG AW.

Baca Juga : HPN Bekasi Raya 2026 Digelar 7–9 Mei, Sekaligus Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia

“Sebanyak 20 jamaah sempat terlantar selama tujuh hari di salah satu hotel Tangerang sambil menunggu kepastian keberangkatan umroh. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak juga terealisasi hingga para jamaah akhirnya diminta untuk kembali ke Lampung,” keluh Rohaida.

“Dalam situasi tersebut, pihak travel disebut sempat meminta tambahan biaya sebesar Rp3 juta per jamaah dengan alasan dana talangan untuk melancarkan proses keberangkatan 65 jamaah. Proses pengumpulan dipertanggungjawabkan pengembalian dananya yang dikoordinir oleh perwakilan J Travel berinisial ER,” tambahnya.

Lebih lanjut Yusminar salah satu pelapor pernah mendatangi kantor pusat PT.JG AW pada tanggal 5 Februari 2026, masih tampak ada kegiatan diperusahaan tersebut, namun kesokan harinya tutup tidak kegiatan operasional.  “Saya sampai menginap selama tiga hari untuk memastikan itikad baik dan meminta kepastian kepada PT. JG AW,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih biro perjalanan umroh, termasuk memastikan legalitas, rekam jejak, serta mekanisme perlindungan konsumen sebelum melakukan pembayaran. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara ini secara profesional dan memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat. (dar/red)