Spread the love
Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, S.H.

INFOLAKI.COM, Bekasi — Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) resmi membentuk Tim Investigasi untuk menelusuri dugaan ketidakjelasan pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kota Bekasi sejak tahun 2019.

Langkah ini diambil usai gelaran Diskusi Publik yang diadakan oleh PWI Kota Bekasi, dengan menghadirkan Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH, sebagai narasumber utama.senin,(3/11)

Dalam diskusi yang menyorot Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 — perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman TJSL bagi perusahaan di Kota Bekasi — Burhanudin menilai ada indikasi kuat bahwa pengelolaan CSR daerah tersebut tidak berjalan transparan dan berpotensi bermasalah.

“Lembaga sudah ada tapi tidak jelas keberadaannya. Bagaimana mungkin mau membentuk lembaga baru, sementara lembaga lama saja tidak transparan dan tidak berjalan. Ini aneh,” tegas Burhanudin, yang juga dikenal sebagai seorang advokat.

Baca Juga : PWI Bekasi Raya Tegakkan Profesionalisme Lewat Pembekalan UU Pers, KIP, dan ITE

Menurutnya, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Bekasi harus bertanggung jawab atas pelaksanaan Perda yang sudah disahkan sejak 2019. DPRD memiliki fungsi pengawasan yang seharusnya aktif menagih pertanggungjawaban Pemkot, bukan membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

Dorong Akuntabilitas dan Pencegahan Korupsi

Pembentukan Tim Investigasi LAKI terhadap CSR Bekasi 2019 disebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan tindak pidana korupsi. Tim ini akan menggandeng akademisi dan melakukan koordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan adanya kejelasan hukum dalam pengelolaan dana CSR tersebut.

“Kami sudah menyampaikan surat audiensi dan aspirasi ke Kejagung. Harapannya, ada kejelasan status lembaga TJSL dan kepastian hukum bagi publik,” ujar Burhanudin.

CSR Bukan Ajang Politik

Burhanudin juga menegaskan, program CSR harus dikembalikan pada esensi awalnya — yaitu untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan agar dana CSR tidak dijadikan alat politik atau sarana pencitraan pihak tertentu.

“Program ini murni untuk masyarakat dan pembangunan, bukan untuk kepentingan politik. Kalau dijalankan sesuai aturan, CSR bisa mengurangi beban APBD dan APBN serta benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya. 

Baca Juga : Ketua DPRD: Segera Terbitkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola CSR

Minta Presiden Bentuk Tim Nasional CSR

Menutup pernyataannya, Burhanudin menyerukan agar Presiden RI Prabowo Subianto segera membentuk Tim Khusus Penanganan Program CSR Nasional agar implementasinya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Sudah saatnya Presiden turun tangan. Jika seluruh perusahaan menyalurkan CSR sesuai peraturan, dampaknya akan besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya.

Langkah LAKI ini tidak berhenti di Bekasi. Dalam waktu dekat, Tim Investigasi LAKI juga akan memperluas penelusuran pengelolaan dana CSR di berbagai daerah di Indonesia. Tujuannya: memastikan setiap rupiah dana CSR digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.(Red)