Spread the love
Aksi ini merupakan bentuk protes atas putusan Majelis Hakim PN Polewali dalam perkara sengketa lahan nomor 102/Pdt.G/2024/PN.Pol yang dinilai tidak adil.

INFO LAKI Polewali Mandar, Sulawesi Barat — Ratusan warga Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Senin (17/6/2025).

Massa aksi membawa spanduk bernada protes dan berorasi secara bergantian di atas mobil pick-up dengan pengeras suara. Mereka menilai putusan tersebut merugikan puluhan kepala keluarga yang terdampak langsung oleh sengketa lahan di wilayah mereka.
Setelah berunjuk rasa di depan PN Polewali, massa kemudian bergerak menuju kantor DPRD Kabupaten Polman untuk menyampaikan aspirasi dan meminta pendampingan serta perlindungan hukum dari para wakil rakyat.
Di kantor DPRD, para demonstran diterima langsung oleh Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, didampingi Wakil Ketua II Amiruddin serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan warga atas putusan PN Polewali Mandar dalam perkara perdata Nomor 102 yang mereka nilai tidak berpihak pada masyarakat kecil. Warga khawatir putusan ini dapat memicu konflik sosial di kemudian hari.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa kondisi ekonomi warga sangat memprihatinkan dalam orasinya di depan PN Polewali Mandar

Baca Juga : Renovasi Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalbar Hadirkan Kebahagiaan untuk Warga

Koordinator aksi menyampaikan bahwa kondisi ekonomi warga sangat memprihatinkan, sehingga sulit untuk menempuh jalur hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. “Kami makan saja susah, bagaimana bisa melakukan upaya banding? Kami merasa dipermainkan oleh putusan pengadilan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Salah satu warga, Sudirman, menjelaskan bahwa objek sengketa dalam perkara tersebut mencakup 47 rumah milik sekitar 50 kepala keluarga atau lebih dari 150 jiwa, serta lahan pertanian seluas 3 hektar. “Ada 43 rumah yang digugat dan 4 rumah lainnya ikut tergugat. Selain itu, sawah kami juga masuk objek sengketa,” jelasnya.

Warga mempertanyakan putusan hakim yang memenangkan pihak penggugat, meskipun warga memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah yang sah. “Yang paling ganjil, penggugat tidak punya bukti kuat, sementara kami punya puluhan sertifikat yang sudah turun-temurun. Kenapa kami masih bisa kalah?” tutur Koordinator Lapangan aksi Haris, dengan penuh keheranan.

Baca Juga : Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Menanggapi hal ini, Humas PN Polewali Mandar, Harianto Hanif, SH, menjelaskan bahwa sistem hukum memberikan ruang bagi pihak yang tidak puas untuk menempuh upaya hukum lanjutan. “Kalau pihak yang kalah merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, silakan menempuh upaya hukum banding atau kasasi. Karena hanya putusan pengadilan di atasnya yang dapat menganulir putusan tersebut,” ujar Harianto.

Meski begitu, warga tetap berharap adanya keadilan substantif yang berpihak kepada rakyat kecil serta solusi yang tidak hanya bersandar pada aspek formal hukum semata, mengingat dampak sosial dari putusan tersebut sangat besar.(MR/Red).